Menkum Dukung Usul KPK soal Parpol Diberi Dana dari APBN: 0,5-1% dalam 2 Tahap
·waktu baca 2 menit

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendukung usulan KPK agar partai politik dibiayai oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Saya mendukung gagasan KPK semoga KPK bisa melakukan kajian yang komprehensif terkait dengan besaran bantuan kepada partai politik yang bersumber dari APBN," kata Supratman kepada wartawan, Sabtu (17/5).
Supratman menjelaskan bahwa seharusnya negara hadir untuk memberikan biaya kepada parpol agar melakukan kaderisasi yang baik.
"Prinsipnya, negara yang membiayai partai politik untuk bisa mandiri dalam melakukan kaderisasi, baik nasional maupun di daerah. Parpol harus terhindar dari pembiayaan dari pihak lain, karena berpotensi akan lahirnya suatu kebijakan atau produk hukum yang bias," ujar dia.
Menurutnya, pembiayaan parpol dari negara akan meningkatkan objektivitas dalam proses rekrutmen kader. Dengan demikian, pejabat publik yang lahir dari partai politik akan memiliki kapasitas yang lebih baik dibandingkan sistem yang ada saat ini.
"Dengan pembiayaan yang bersumber dari Negara, maka proses rekrutmen menjadi lebih objektif dan juga akan menjadikan calon-calon pejabat publik yang memiliki kapasitas yang baik pula. Tidak seperti sekarang dengan sistem suara terbanyak Parpol cenderung oportunis," jelasnya.
Terkait besaran anggaran, Supratman mengusulkan angka antara 0,5 persen hingga 1 persen dari total APBN. Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas penggunaan dana tersebut.
"Dari sisi angka atau besaran saya mengusulkan ada persentase antara 0,5 % sd 1 % dari APBN untuk bantuan kepada Parpol. Karena bersumber dari APBN maka penggunaan dana tersebut wajib untuk diaudit oleh BPK," katanya.
Lebih lanjut, ia mengusulkan mekanisme pencairan dana dilakukan dalam dua tahap.
"Tahap pertama harus ada baseline yang jumlahnya sama untuk seluruh parpol sebagai modal atau bantuan dasar. Dan tahap kedua diberikan berdasarkan perolehan suara," pungkas dia.
