Menkum HAM: PKPU Pilkada Segera Diundangkan di Kesempatan Utama

25 Agustus 2024 11:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi II DPR RI bersama KPU Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk Mengesahkan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada 2024.  Foto: Youtube/TV Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Komisi II DPR RI bersama KPU Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk Mengesahkan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada 2024. Foto: Youtube/TV Parlemen
ADVERTISEMENT
Peraturan KPU (PKPU) soal Pilkada resmi disahkan, pada Minggu (25/8). PKPU ini menggunakan Putusan MK nomor 60 dan 70.
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengatakan perubahan PKPU ini akan segera diundangkan.
"Ini adalah jaminan bahwa insyaallah mungkin secepat mungkin perubahan PKPU itu akan kami harmonisasi dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk segera diundangkan," kata Supratman.
PKPU ini disahkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI.
Rapat digelar pada Minggu (25/8) di Gedung DPR, Jakarta Pusat. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dan dihadiri oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Komisioner KPU August Mellaz, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas
"Apakah bisa kita setuji? Setuji?" kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Seluruh anggota Komisi II dan peserta rapat menyambut dengan seruan setuju.
Berikut isi lengkap PKPU tersebut: