Menkum HAM soal Peredaran Narkoba di Lapas: Terlibat Langsung Disanksi

24 September 2024 12:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas saat konferensi pers di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas saat konferensi pers di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menkum HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan tak akan mentolerir segala tindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Terlebih yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
ADVERTISEMENT
"Saya sudah menyampaikan di Ditjen PAS bahwa tidak ada toleransi yang terkait dengan penggunaan narkoba," kata Supratman di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (24/9).
Menurutnya, sebelum menyisir warga binaan yang terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkoba, perlu dilakukan pengawasan dari internal para petugas.
"Jajaran Ditjen PAS kalau ada yang terindikasi menggunakan, apalagi menjadi jaringan peredaran narkoba itu tanpa ampun. Pasti langsung kita beri sanksi," ujar Supratman.
Supratman mengambil salah satu contoh kasus adanya napi di Lapas Kaltara yang mengendalikan peredaran sabu. Ia mengeklaim, pihaknya yang membongkar hal tersebut.
"Dari Ditjen PAS justru yang menginformasikan bahwa ada. Karena yang namanya narkoba di lapas itu kan hilir, bukan di hulu. Nah karena itu kita menjadi garda terdepan, ke depannya untuk memberantas itu," papar dia.
ADVERTISEMENT
Sebagai upaya pencegahan, Supratman mengeklaim akan meningkatkan razia di setiap lapas. Termasuk meningkatkan produktivitas para warga binaan.
"Supaya mereka punya aktivitas. Makanya saya gencarkan kegiatan-kegiatan produktif dalam bentuk kegiatan pemberdayaan di lapas," pungkas dia.
Upacara serah terima jabatan Sekretaris Jenderal Kemenkumham di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sebelumnya, seorang narapidana di Lapas Tarakan Kelas II A Kalimantan Utara bernama Hendra Sabarudin yang sudah divonis hukuman mati, masih mampu mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu dari balik lapas.
Bertahun-tahun mengendalikan narkoba dari Lapas, Hendra memperoleh keuntungan hingga Rp 2,1 triliun.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan yang diterima polisi dari Kemenkumham mengenai pelaku yang acap kali berbuat ulah di dalam lapas.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan memastikan pelaku masih mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji. Dari dalam lapas, Hendra bisa memasok narkoba ke berbagai wilayah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Wahyu menambahkan, pelaku sudah mengendalikan peredaran narkoba di lapas sejak tahun 2017. Tercatat, 7 ton sabu sudah dipasok pelaku ke berbagai wilayah. Adapun dalam mengendalikan peredaran serta menyamarkan keuntungan hasil peredaran sabu, pelaku dibantu oleh sejumlah orang.