Menkum Jamin Beri Perlindungan ke WNI di Minnesota yang Ditangkap Aparat AS

15 April 2025 17:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas tentang kewarganegaraan tersangka kasus korupsi E-KTP, Paulus Tannos di Kemenkum, Jakarta pada Rabu (29/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas tentang kewarganegaraan tersangka kasus korupsi E-KTP, Paulus Tannos di Kemenkum, Jakarta pada Rabu (29/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjamin pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI), Aditya Wahyu Harsono, yang ditahan oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat sejak Maret 2025 lalu.
ADVERTISEMENT
"Pada prinsipnya, bagi kami tentu perlindungan terhadap WNI kita harus kita lakukan. Itu tugas konstitusional yang tidak boleh diabaikan," ujar Supratman di kantornya, Selasa (15/4).
Aditya ditangkap oleh petugas Homeland Security dan ICE (Immigration and Customs Enforcement) di Minnesota.
Dia diketahui tengah menanti proses permanen tinggal di AS melalui pengajuan kartu hijau (green card).
Aditya sebelumnya memegang visa pelajar F-1 dan telah menyelesaikan gelar masternya di Southwest Minnesota State University pada 2023. Namun, visa pelajarnya dicabut oleh otoritas AS hanya beberapa hari sebelum penangkapannya.
Alasannya merujuk pada keterlibatan Aditya dalam aksi protes terkait gerakan Black Lives Matter pada 2021.
Aditya pernah ditangkap dalam demonstrasi setelah diberlakukan jam malam di Minnesota.
ADVERTISEMENT
Pada 2022, ia sempat dikenai hukuman percobaan akibat pelanggaran ringan berupa perusakan properti.
Kemlu sebelumnya mengungkapkan, Aditya juga telah memperoleh pendampingan hukum dari pengacara setempat selama proses hukum berlangsung.
Sidang jaminan imigrasi telah digelar pada 10 April. Hakim memutuskan Aditya dapat dibebaskan dengan jaminan. Namun, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengajukan banding. Sidang lanjutan akan berlangsung pada 17 April 2025.