Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah adanya pasal santet di draft revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah upaya pemerintah untuk mengkriminalisasi masyarakat. Regulasi itu malah dianggap untuk melindungi masyarakat dari orang-orang yang menawarkan jasa santet.
ADVERTISEMENT
Yasonna mengatakan, dalam masyarakat Indonesia masih ada sekelompok orang yang percaya dengan santet. Kepercayaan kelompok tertentu dengan santet, dianggap Yasonna, rawan disalahgunakan orang yang berani menawarkan jasa santet untuk mencelakai orang lain.
"Masyarakat kita ini kan masih banyak di daerah daerah yang (percaya santet-red), kita takut nanti justru disalahgunakan," kata Yasonna dalam konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).
"Jadi supaya tidak ada penyalahgunaan upaya-upaya dengan mencari keuntungan-keuntungan yang tidak benar," sambungnya.
Masih adanya oknum tertentu yang coba meraup rupiah dengan menawarkan jasa santet, dikonfirmasi anggota tim ahli RUU KUHP Muladi. Menteri Kehakiman era Pemerintahan BJ Habibie ini mengaku pernah ditawarkan jasa ilmu hitam itu.
"Gendeng Pamungkas pernah bicara itu pakai kartu nama, 'saya bisa nyantet orang'. Saya peringatkan Pak Gendeng nanti kalau (revisi) KUHP berlaku kamu kena pidana," katanya.
ADVERTISEMENT
"Jadi yang dipidana bukan santetnya, sulit dibuktikan, tapi orang yang menyatakan diri punya kekuatan gaib bisa mencelakakan orang itu yang dipidana," sambung Muladi.
Keberadaan aturan yang mengatur soal santet dianggap Muladi perlu. Dia menilai keberadaan aturan itu bisa mencegah masyarakat ditipu oleh oknum yang mengaku bisa menyantet. Aturan ini dirumuskan juga untuk mencegah masyarakat main hakim sendiri untuk orang yang diduga menjalankan ilmu hitam.
Dalam revisi UU KUHP ada Pasal 252 yang mengatur soal santet. Pasal itu berbunyi:
Pasal 252
(1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
ADVERTISEMENT
(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).