Menkum Lapor Prabowo soal Perubahan Pidana Mati: Dalam Waktu Dekat Selesai

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas di kediaman pribadinya di Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025). Foto: Instagram/ @sekretariat.kabinet
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas di kediaman pribadinya di Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025). Foto: Instagram/ @sekretariat.kabinet

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membeberkan sejumlah regulasi turunan tengah difinalisasi untuk mendukung pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku 2 Januari 2026.

Salah satunya adalah aturan terkait pidana seumur hidup dan pidana mati.

Supratman menyebut, pengaturan tersebut akan dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, rancangan aturan itu telah disampaikan kepada Presiden.

“Kemudian RPP tentang tata cara perubahan pidana seumur hidup dan pidana mati juga telah disampaikan kepada Bapak Presiden, dan kita tinggal menunggu, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera juga selesai,” ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej memberikan keterangan pers mulai berlakunya KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana di Kantor Kementerian Hukum pada Senin (5/1/2026). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Selain itu, Supratman mengatakan pemerintah telah merampungkan RPP tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup di dalam masyarakat, termasuk RPP mengenai hukum adat.

“Ini kaitannya dengan Pasal 2 KUHP kita yang terkait dengan hukum adat, yang juga ramai ya, hukum yang hidup di tengah masyarakat. Jadi RPP-nya sudah selesai,” tuturnya.

Tak hanya regulasi turunan KUHP, Supratman menyebut pemerintah juga menyiapkan aturan pelaksana untuk KUHAP yang akan berlaku bersamaan dengan KUHP.

“Kemudian untuk KUHAP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana itu mengamanatkan ada dua peraturan pemerintah dan satu Peraturan Presiden,” jelasnya.