Menkum Larang Notaris Berbagi Akun: PNBP Harusnya Rp 1,2 T, tapi Cuma Rp 800 M

17 Februari 2025 12:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (17/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (17/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan setiap notaris hanya diperbolehkan memiliki dan menggunakan satu akun resmi yang terdaftar. Akun tersebut juga tidak boleh dibagikan atau digunakan oleh orang lain.
ADVERTISEMENT
Supratman mengatakan bakal menertibkan notaris nakal yang kedapatan melakukan praktik berbagi akun.
“Kami akan terus berkomunikasi dengan para notaris lewat organisasi profesinya agar ke depan semua akta ataupun yang lain-lain banyak kasus yang terjadi di mana para notaris memberi akunnya, itu tidak digunakan sendiri dan ini akan kami tertibkan,” kata Supratman dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Secara prinsip, Supratman ingin agar integritas para notaris dan keamanan dokumen terus terjaga. Penertiban ini juga bisa digunakan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam praktik kenotariatan.
“Karena itu tidak boleh sama sekali notaris memberi akun kepada orang lain kecuali hanya boleh digunakan oleh yang bersangkutan. Ini yang akan kami tertibkan,” tuturnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai menghadiri penandatangan nota kesepahaman dan kerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga mitra, di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta Selatan, Jumat (24/1). Foto: Alya Zahra/kumparan
Politikus Gerindra itu mengatakan, penegasan kepada para notaris ini sangat penting karena ada kaitannya juga dengan pendapatan negara. Ada sejumlah kasus yang terjadi karena penyalahgunaan akun ini.
ADVERTISEMENT
"Fidusia yang seharusnya dengan jumlah pendaftaran penjualan kendaran bermotor mendekat 10 juta dengan penerimaan PNBP [Penerimaan Negara Bukan Pajak], kita hari ini untuk khusus fidusia kurang lebih Rp 800 miliar," jelas dia.
"Artinya banyak notaris yang melakukan pengikatan atau pendaftaran fidusia dalam satu akta mungkin transaksinya 10 tapi PNBP-nya dibayar cuma 1," tambah dia.
Rapat kerja Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Hukum, Senin (17/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Karena itu, Supratman meminta kepada Dirjen AHU untuk menyampaikan ketegasan sikap pemerintah bagi para notaris yang masih bandel.
"Pertama notaris tidak boleh memberikan akun selain kepada yang bersangkutan. Kalau ada notaris menyerahkan akunnya kepada orang lain saya ambil kebijakan akunnya kami tutup," ujar dia.
Supratman menegaskan tidak pernah mengizinkan pendaftaran fidusia semacam itu. Boleh saja, satu akta pendaftaran berisi 100 atau 1.000 kasus. Tapi, PBNP-nya tetap harus dibayar sesuai dengan angka yang didaftarkan.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya PNBP dari fidusia bukan Rp 800 miliar, tapi minimal Rp 2 triliun," ucap dia.