Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Menkum Masih Asesmen Amnesti 44 Ribu Napi: Jangan Sampai Menjerumuskan Presiden
11 Februari 2025 20:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01ja5qnje60e0dvddsapr7prh4.jpg)
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ditanya perkembangan rencana pemberian amnesti terhadap 44 ribu narapidana oleh Presiden Prabowo Subianto. Belum ada bocoran nama-nama mereka yang akan menerima amnesti.
ADVERTISEMENT
Supratman mengatakan, pihaknya masih melakukan asesmen terhadap 44 ribu napi yang akan menerima amnesti.
"Tentu saya harus berhati-hati sebelum menyerahkan kepada Presiden. Jangan sampai ada 44.000 orang itu ternyata tidak sesuai dengan kriteria yang telah kami sampaikan kepada Presiden," kata Supratman kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa (11/2).
"Kan enggak boleh, jangan sampai nanti ada yang tersangkut pidana korupsi, atau pidana narkotika tapi dia statusnya bandar. Nah kami asesmen sekarang," tambah dia.
Eks Ketua Baleg DPR ini tidak ingin sampai terjadi blunder dalam pemberian amnesti napi ini sehingga mencoreng nama baik Prabowo.
"Bayangkan kalau saya menyerahkan kepada Presiden ternyata saya kecolongan. Kan sama dengan menjerumuskan Presiden. Nah itu yang enggak boleh," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Politikus Gerindra ini kembali mengingatkan ada 4 kriteria napi yang akan menerima amnesti dari Prabowo.
"Sehingga kami hati-hati bahwa prosesnya itu dalam waktu dekat kami akan segera rampungkan," kata dia.