Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Menkum Masih Kumpulkan Dokumen soal Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura
24 Januari 2025 11:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Buronan kasus dugaan korupsi e-KTP Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Ia merupakan tersangka kasus e-KTP yang dijerat oleh KPK sejak 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Setelah ditangkap di Singapura, Paulus Tannos akan diekstradisi ke Indonesia. Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah mengumpulkan dokumen untuk proses ekstradisi Paulus.
"Masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri, terutama yang Interpol, ya," kata Supratman kepada wartawan, di Kementerian Hukum, Jumat (24/1).
"Jadi, ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah, karena itu Direktur AHU [Administrasi Hukum Umum] saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan," jelas dia.
Supratman menyebut bahwa waktu yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi itu juga bergantung pada kelengkapan dokumen.
"Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya," tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Karena, kan, itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya, pasti akan diproses," sambungnya.
Sebelumnya, kabar penangkapan Paulus Tannos dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Ia menyebut, Paulus kini sedang ditahan.
"Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," ucap Fitroh kepada wartawan, Jumat (24/1).
Saat ini, lanjut dia, lembaga antirasuah tengah berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk proses pemulangan ke Indonesia.
"KPK saat ini telah berkoordinasi [dengan] Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan [Paulus Tannos] ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," tandasnya.
Dalam kasus e-KTP, Paulus Tannos diumumkan KPK sebagai tersangka sejak Agustus 2019. KPK sempat mengaku kesulitan memproses hukum yang bersangkutan karena tinggal di Singapura. Sejumlah saksi, termasuk anak Paulus, juga tinggal di sana.
ADVERTISEMENT
Pada 2023 lalu, lembaga antirasuah juga sempat hampir berhasil menangkap Paulus Tannos tapi terkendala, karena Paulus sudah ganti identitas.
Paulus sudah berganti nama menjadi Tjhin Thian Po. Dia juga punya paspor baru yakni dari salah satu negara di Afrika.
Dalam kasusnya, perusahaan milik Tannos, PT Sandipala Arthaputra, diduga menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP. Perusahaan itu disebut menerima Rp 145,8 miliar.