Menkum Pastikan Berkas Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Sebelum 3 Maret

31 Januari 2025 19:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas tentang kewarganegaraan tersangka kasus korupsi E-KTP, Paulus Tannos di Kemenkum, Jakarta pada Rabu (29/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas tentang kewarganegaraan tersangka kasus korupsi E-KTP, Paulus Tannos di Kemenkum, Jakarta pada Rabu (29/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan berkas administrasi persyaratan ekstradisi buronan KPK, Paulus Tannos, rampung sebelum 3 Maret 2025. Paulus saat ini masih ditahan di Singapura.
ADVERTISEMENT
"Ya pasti saat ini kan pemerintah terutama kementerian hukum tugas pokoknya adalah memastikan sebelum tanggal 3 Maret yang akan datang, seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk dalam rangka menjalani proses ekstradisi itu. Itu sesegera mungkin kami bisa selesaikan," kata Supratman kepada wartawan, Jumat (31/1).
Namun demikian, Supratman masih enggan merinci lebih lanjut terkait kekurangan apa saja yang diperlukan untuk memboyong Paulus kembali ke Tanah Air.
"Itu teknis," ujarnya.
Dia hanya menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan otoritas Singapura terkait proses ekstradisi ini.
"Tentu dengan yang lain pasti sudah, karena tugas Kementerian Hukum dalam kasus untuk ekstradisi adalah penyiapan dokumen yang dibutuhkan oleh negara-negara sahabat. Kalau terkait dengan pelaksanaannya di sana nanti minta ke KPK, kepolisian, dan lain-lain," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Adapun Paulus Tannos sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 2019 lalu. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.
Paulus Tannos juga sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po. Pelariannya pun berakhir usai diciduk di Singapura pada 17 Januari lalu. Kini, ia mendekam di Changi Prison, Singapura. Saat ini, Pemerintah RI sedang dalam proses untuk mengekstradisi Paulus Tannos.