Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Menkum Pastikan Prabowo Jalankan Putusan MK soal Penentuan UMP
4 November 2024 19:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah 21 pasal dalam UU Cipta Kerja. Salah satunya soal konsep kenaikan upah minimum.
ADVERTISEMENT
Supratman mengatakan, putusan MK ini juga sudah disampaikan ke Presiden Prabowo. Dari pertemuan itu, Prabowo sepakat, dan meminta semua jajaran untuk menjalankan putusan MK itu.
“Presiden tadi menyatakan, semua bersepakat, menteri yang hadir itu akan melaksanakan putusan MK,” kata Supratman kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/11).
Supratman menilai adanya putusan MK soal penetapan upah minimum provinsi (UMP) perlu langsung dilaksanakan khususnya pemerintah sebagai pelaksana.
“Kita langsung laksanakan (putusan MK) karena masalahnya ada urgent diputuskan MK yang harus dilaksanakan yakni penetapan upah minimum provinsi,” ungkapnya.
“Bagi pemerintah Indeks terkait dengan hidup layak itu harus diperhitungkan masuk dalam formula menghitung upah minimum,” sambungnya.
Supratman menegaskan, terkait UMP itu akan menjadi yang prioritas dibahas oleh menteri-menteri terkait. Sementara, untuk putusan MK lainnya akan dibahas kemudian.
ADVERTISEMENT
“Karena 26 November UMP itu harus ditetapkan di semua provinsi, itu yang mendesak. Dan yang lain-lain kan ada waktu dua tahun untuk mengeluarkan UU Ketenagakerjaan yang baru,” ucap dia.
MK mengabulkan sebagian gugatan tentang UU Cipta Kerja. Puluhan pasal berubah dengan dikabulkannya gugatan Partai Buruh dan serikat pekerja itu.
Ada setidaknya 70 pasal dalam UU Cipta Kerja yang diminta untuk diubah. Namun, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan itu.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam persidangan di Gedung MK, Kamis (31/10).
Setidaknya ada 21 pasal yang diubah oleh MK. Termasuk mengenai upah, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), PHK, hingga pesangon.