Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Menkum: Pengampunan Koruptor Diikuti Penegakan Hukum Keras, Jangan Ada Beking
27 Desember 2024 18:02 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan Presiden Prabowo Subianto, tak akan memberi toleransi terhadap koruptor. Jikapun ada pengampunan yang diberikan, pelaku bakal tetap diproses hukum secara 'keras'.
ADVERTISEMENT
"Bahwa di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sama sekali Presiden tidak akan memberi toleransi. Tidak akan memberi toleransi," kata dia di Kantor Kementerian Hukum pada Jumat (27/12).
"Kalaupun akan ada pengampunan, setelahnya akan diikuti dengan proses penegakan hukum yang sangat keras," ujar dia.
Supratman juga menegaskan Prabowo mewanti agar tak ada aparat penegak hukum yang menjadi beking para koruptor. Prabowo bakal memberi tindakan tegas apabila ada aparat penegak hukum yang didapati jadi beking.
"Bahkan, beliau mewanti-wanti supaya jangan sampai ada aparat penegak hukum untuk membekingi terhadap satu kasus tertentu," ucap dia.
Adapun rencana pengampunan koruptor itu disampaikan Prabowo saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat.
ADVERTISEMENT
Kegiatan Prabowo bertemu mahasiswa Indonesia di Al-Azhar itu merupakan rangkaian dari lawatan luar negerinya di Mesir pada 17–19 Desember 2024.
"Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat," tutur Presiden Prabowo dikutip dari Sekretariat Presiden, Kamis (19/12).