Menkum: Pengampunan Koruptor Diikuti Penegakan Hukum Keras, Jangan Ada Beking

27 Desember 2024 18:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto: Youtube/ TVR Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Rapat kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto: Youtube/ TVR Parlemen
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan Presiden Prabowo Subianto, tak akan memberi toleransi terhadap koruptor. Jikapun ada pengampunan yang diberikan, pelaku bakal tetap diproses hukum secara 'keras'.
ADVERTISEMENT
"Bahwa di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sama sekali Presiden tidak akan memberi toleransi. Tidak akan memberi toleransi," kata dia di Kantor Kementerian Hukum pada Jumat (27/12).
"Kalaupun akan ada pengampunan, setelahnya akan diikuti dengan proses penegakan hukum yang sangat keras," ujar dia.
Supratman juga menegaskan Prabowo mewanti agar tak ada aparat penegak hukum yang menjadi beking para koruptor. Prabowo bakal memberi tindakan tegas apabila ada aparat penegak hukum yang didapati jadi beking.
"Bahkan, beliau mewanti-wanti supaya jangan sampai ada aparat penegak hukum untuk membekingi terhadap satu kasus tertentu," ucap dia.
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Adapun rencana pengampunan koruptor itu disampaikan Prabowo saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat.
ADVERTISEMENT
Kegiatan Prabowo bertemu mahasiswa Indonesia di Al-Azhar itu merupakan rangkaian dari lawatan luar negerinya di Mesir pada 17–19 Desember 2024.
"Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat," tutur Presiden Prabowo dikutip dari Sekretariat Presiden, Kamis (19/12).