Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
22 Ramadhan 1446 HSabtu, 22 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Menkum Persilakan Masyarakat Keberatan RUU TNI Gugat ke MK: Tak Ada Dwifungsi
21 Maret 2025 23:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menanggapi banyaknya penolakan masyarakat terhadap RUU TNI yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang melalui sidang Paripurna DPR pada Kamis (20/3).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, konsekuensi negara demokrasi adalah pasti akan ada perbedaan. Ia mengatakan, apabila tak setuju, ada jalur hukum yang memang diperbolehkan ditempuh sebagaimana diatur Undang-undang.
“(Judicial review) Semuanya boleh. Karena kita punya struktur ketatanegaraan yang baku. DPR bersama pemerintah sebagai lembaga pembentuk undang-undang tapi juga ada lembaga lain yang boleh melakukan uji materi,” kata Supratman kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (21/3).
Meski begitu, politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan agar pemerintah bisa membuktikan terlebih dahulu UU TNI yang baru ini. Ia memastikan, kekhawatiran kembalinya dwifungsi TNI itu tidak akan terjadi.
Kekhawatiran dwifungsi TNI itu adalah imbas dari perluasan peran TNI aktif dalam jabatan sipil. Dari UU sebelumnya diatur 10 jabatan kini menjadi 14 jabatan.
ADVERTISEMENT
“Kekhawatiran terkait dengan dwifungsi TNI kan tidak ada. Justru memberi batasan kepastian terkait dengan jabatan mana yang boleh diisi oleh militer di dalam jabatan sipil,” ungkapnya.
“Karena itu berikan kesempatan kepada pemerintah untuk melaksanakan undang-undang TNI yang baru disahkan kemarin. Kemudian biarkan dia akan diuji. Apakah benar bahwa kekhawatiran itu memang sesuatu yang mendasar untuk dilakukan,” tutup dia.