news-card-video
22 Ramadhan 1446 HSabtu, 22 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Menkum Persilakan Masyarakat Keberatan RUU TNI Gugat ke MK: Tak Ada Dwifungsi

21 Maret 2025 23:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).  Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menanggapi banyaknya penolakan masyarakat terhadap RUU TNI yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang melalui sidang Paripurna DPR pada Kamis (20/3).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, konsekuensi negara demokrasi adalah pasti akan ada perbedaan. Ia mengatakan, apabila tak setuju, ada jalur hukum yang memang diperbolehkan ditempuh sebagaimana diatur Undang-undang.
“(Judicial review) Semuanya boleh. Karena kita punya struktur ketatanegaraan yang baku. DPR bersama pemerintah sebagai lembaga pembentuk undang-undang tapi juga ada lembaga lain yang boleh melakukan uji materi,” kata Supratman kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (21/3).
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi para hakim konstitusi memimpin sidang pleno khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang 2025 Mahkamah Konstitusi di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Meski begitu, politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan agar pemerintah bisa membuktikan terlebih dahulu UU TNI yang baru ini. Ia memastikan, kekhawatiran kembalinya dwifungsi TNI itu tidak akan terjadi.
Kekhawatiran dwifungsi TNI itu adalah imbas dari perluasan peran TNI aktif dalam jabatan sipil. Dari UU sebelumnya diatur 10 jabatan kini menjadi 14 jabatan.
ADVERTISEMENT
“Kekhawatiran terkait dengan dwifungsi TNI kan tidak ada. Justru memberi batasan kepastian terkait dengan jabatan mana yang boleh diisi oleh militer di dalam jabatan sipil,” ungkapnya.
“Karena itu berikan kesempatan kepada pemerintah untuk melaksanakan undang-undang TNI yang baru disahkan kemarin. Kemudian biarkan dia akan diuji. Apakah benar bahwa kekhawatiran itu memang sesuatu yang mendasar untuk dilakukan,” tutup dia.
Aksi seruan batalkan RUU TNI di kantor DPRD DIY, Kamis (20/3) oleh Jogja Memanggil. Dari bendera setengah tiang hingga membakar safety cone. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Seorang mahasiswa berorasi saat aksi terkait revisi UU TNI di depan Gerbang Pancasila, Gedung DPR RI Jakarta, Kamis, (20/3/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO