Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Menkum Sebut Revisi KUHAP Tak Banyak Ubah Tupoksi Jaksa, Polisi, Pengadilan
15 April 2025 17:31 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) segera dibahas di DPR. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengeklaim revisi tersebut tak mengubah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Kejaksaan dan Polri.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan tupoksi di antara Kepolisian, Kejaksaan, dan juga Pengadilan, saya rasa tidak banyak berubah, hampir enggak ada," kata Supratman di kantornya, Selasa (15/4).
Menurut dia, dalam revisi itu, lebih banyak mengatur soal perlindungan hak asasi manusia (HAM) terhadap para pelanggar hukum. Termasuk soal mekanisme restorative justice.
"Kalau saya lihat ya, dari aturan yang, draf yang dari DPR terkait KUHAP, itu lebih banyak terkait dengan perlindungan kepada orang yang diduga melakukan. Dalam hal ini adalah tersangka. Ini menyangkut soal perlindungan hak asasi manusia yang lebih banyak," ungkap Supratman.
"Dan yang terakhir menyangkut soal pengaturan, ya supaya memberi kepastian hukum, yakni restoratif justice," tambah dia.
Di sisi lain, Supratman menjelaskan, saat ini pihaknya masih menyusun daftar inventaris masalah (DIM) terkait revisi KUHAP. Rapat koordinasi dengan instansi terkait pun akan dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Kami lagi akan melakukan rapat koordinasi dengan Mahkamah Agung, kemudian Mensesneg, kemudian Kejaksaan Agung, Kepolisian, untuk meminta masukkan dalam rangka penyusunan," jelas dia.