Menkum Sederhanakan Pakaian Dinas, Lencana Tak Lagi Dipakai Sehari-hari

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menkum Supratman Andi Agtas. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Menkum Supratman Andi Agtas. Foto: Dok. Istimewa

Kementerian Hukum menyederhanakan aturan tata cara berpakaian dinas sehari-hari. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pegawai kini tidak lagi menggunakan tanda lencana pada pakaian dinas sehari-hari.

Supratman mengatakan, kebijakan tersebut sudah diterapkan setelah dirinya berkoordinasi dengan Sekjen Kementerian Hukum Komjen Nico Afinta.

"Sudah berlaku, saat ini sudah jalan. (pakaian dinas) lebih sederhana," kata Supratman kepada wartawan, Jumat (25/9).

Supratman menjelaskan kebijakan tersebut hanya berlaku di internal Kementerian Hukum. Sementara saat upacara, pegawai tetap menggunakan tanda lencana.

"Itu hanya di Kemenkum. Kecuali pada saat upacara (lencana tetap dipakai)," kata Supratman.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Hukum. Foto: Dok. Kemenkum
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Hukum. Foto: Dok. Kemenkum

Aturan Pakaian Dinas Kemenkum

Sebelumnya, tata pakaian dinas ASN di lingkungan Kementerian Hukum diatur melalui Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum. Aturan tersebut berlaku sejak 23 Oktober 2025 dan menggantikan sejumlah aturan sebelumnya mengenai pakaian dinas Kemenkumham.

Dalam Permenkum 12/2025, atribut pakaian dinas antara lain terdiri atas tanda jabatan, tanda pangkat kerah, tanda kehormatan, papan nama, pin pengayoman, pin logo tata nilai "PASTI", lencana kewenangan, tanda fungsional dan tanda pengenal.

Aturan tersebut menyebut tanda jabatan digunakan pegawai pada Pakaian Dinas Upacara (PDU) dan Pakaian Dinas Harian (PDH), sesuai tingkat jabatan dan peruntukannya. Tanda jabatan dipasang di dada sebelah kanan untuk PDU dan di saku sebelah kanan untuk PDH.

Adapun lencana kewenangan merupakan atribut bagi pegawai yang mendapat kewenangan khusus dalam menjalankan tugas dan fungsi tertentu. Lencana tersebut dipasang di bagian dada sebelah kiri di bawah pin pengayoman.