Menkum: Skema Royalti Karya Jurnalistik Masih Dibahas, Termasuk Pembentukan LMK

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam acara ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era, Kuta, Bali, Sabtu (10/10/2026). Foto: Sandra Gisela/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam acara ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era, Kuta, Bali, Sabtu (10/10/2026). Foto: Sandra Gisela/kumparan

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang perlu dilindungi melalui ketentuan hak cipta. Namun, mekanisme pemberian royalti atas penggunaan karya tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Supratman mengatakan, pemerintah mendorong penguatan perlindungan karya jurnalistik melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Yang pasti sebuah langkah maju bahwa sekarang karya jurnalistik itu sudah masuk dalam rezim hak cipta. Artinya kalau konsekuensinya kalau dia masuk jadi hak cipta, maka ada nilai ekonomisnya di dalam, dalam bentuk royalti,” ujar Supratman kepada wartawan di sela ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Kuta, Bali, Sabtu (10/10).

Ia menjelaskan, pengakuan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta merupakan bagian dari arah kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan sekaligus manfaat ekonomi bagi pemegang hak atas karya tersebut.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam acara ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era, Kuta, Bali, Sabtu (10/10/2026). Foto: Sandra Gisela/kumparan

Meski demikian, Supratman mengakui pengaturan teknis mengenai pemberian royalti masih perlu dirumuskan, termasuk mekanisme pengelolaannya. Keputusan mengenai pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola royalti karya jurnalistik juga masih dibahas.

“Ya, nanti akan diatur. Justru ini kita terima masukan. Tapi secara umum, politik hukum kita mengakui karya jurnalistik itu jadi hak cipta,” tambahnya.

Supratman mengatakan, pemerintah telah menyelesaikan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk revisi UU Hak Cipta.

Pembahasan selanjutnya akan dilakukan di DPR dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk perusahaan media, Dewan Pers, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Ilustrasi jurnalis game. Foto: Shutterstock

Pemerintah Dorong Hak Penerbit

Kementerian Hukum juga menekankan pentingnya pengaturan hak penerbit atau publisher rights untuk menciptakan mekanisme imbalan yang lebih adil antara platform digital dan perusahaan media.

Supratman berharap revisi UU Hak Cipta dapat memperkuat posisi tawar industri pers dalam memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik.

“Jadikan komitmen bersama agar pengaturan terkait dengan hak cipta di bidang karya jurnalistik adalah bagian upaya kita melakukan perlindungan dan daya tawar kita kepada seluruh media platform digital sebagai sebuah ekosistem yang baik dan bisa hidup bersama di era digital ini,” kata Supratman.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat (tengah) menyampaikan refleksi saat doa bersama dan aksi solidaritas di Hall Dewan Pers, Jakarta, Senin (21/9/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Dewan Pers Dorong Negosiasi yang Adil

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa pembahasan mekanisme imbalan ekonomi perlu mempertimbangkan keberlangsungan industri pers sekaligus kepentingan bisnis platform digital.

“Inilah yang akan dibicarakan. Jadi silakanlah mereka sebagai yang punya agenda bisnis, silakan. Tapi kita juga jangan kemudian dimatikan. Pendeknya kita menghendaki satu proses yang adil dari negosiasi,” kata Komaruddin.

Menurut Komaruddin, perusahaan media dan jurnalis menghadapi tantangan untuk mempertahankan keberlanjutan ekonomi ketika distribusi informasi semakin banyak berlangsung melalui platform digital.

Ia menilai persoalan tersebut berkaitan dengan ketimpangan pendapatan antara pihak yang menghasilkan karya jurnalistik dan platform yang mendistribusikannya.

“Pendapatan yang masuk pada platform yang menyebarkan itu dan mereka juga punya bisnis iklan, dananya ternyata lebih besar masuk ke platform ketimbang jurnalis. Padahal penciptanya, informasinya, inovatornya itu adalah jurnalis. Ketidakadilan inilah yang akan kita bicarakan agar adil,” ungkapnya.

Komaruddin juga menilai kehadiran platform digital telah menggeser posisi surat kabar. Menurutnya, penyebaran informasi terkadang menjadi tidak terkontrol dan banyak mengandung hoaks.

“Kita tidak anti-teknologi dan kita tidak anti-media sosial. Tapi kita menghendaki bagaimana caranya meningkatkan kualitas ruang publik, bagaimana memberikan pendidikan, dan kami berharap semua pers itu menjaga etika dan profesionalisme,” tutup Komaruddin.