Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK masih bergulir. Saat ini, tahapannya ada di DPR untuk menggelar fit and proper test terhadap 10 capim yang lolos tahap akhir.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menyebut Presiden Prabowo pasti akan meneken Keputusan Presiden untuk menetapkan hasilnya. Ia memastikan Prabowo telah mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK yang akan berakhir pada 20 Desember 2024.
“Pasti Pak Presiden mengantisipasi terkait hal tersebut (deadline),” kata Supratman kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/11).
Terkait polemik proses seleksi capim KPK yang dilakukan saat era Presiden Jokowi, Supratman belum tahu bagaimana sikap Prabowo.
“Nanti pasti presiden pada akhirnya akan memberikan. Kita tunggu aja keputusan Presiden terkait itu,” sambungnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bersurat ke Presiden Prabowo Subianto meminta untuk pembentukan ulang Pansel Capim dan Dewas KPK. Sebab, status Pansel buatan Presiden Jokowi dinilai bermasalah.
ADVERTISEMENT
MAKI merujuk pada pada putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 bahwa Presiden hanya bisa satu kali mengajukan Pansel. Sementara Jokowi sudah pernah menyerahkan pansel pada 2019 lalu.
Sebab menurut MAKI, yang memiliki legitimasi untuk mengeluarkan surpres capim dan cadewas KPK periode ke depan adalah Prabowo selaku presiden saat ini.
MAKI bahkan mengatakan bakal menggugat ke PTUN dan mengajukan judicial review ke MK jika DPR mengesahkan nama-nama Capim dan Cadewas KPK hasil Pansel Jokowi.