Menkum soal Dualisme PPP: Pemerintah Hanya Sahkan Kepengurusan Sesuai AD/ART
·waktu baca 2 menit

Dualisme kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terjadi setelah Muktamar X PPP yang digelar pada Sabtu (27/9). Persaingan terjadi antara kubu Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto yang sama-sama mengeklaim sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, pemerintah tidak akan gegabah dalam menyikapi dualisme tersebut. Menurutnya, Kementerian Hukum hanya akan mengesahkan kepengurusan PPP yang terbukti sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
“Tetapi yang pasti, pemerintah, Kementerian Hukum pasti akan melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan munasnya, apakah sudah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,” kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9).
“Siapa yang sesuai itu yang akan kita sahkan ya,” lanjutnya.
Supratman berharap konflik internal PPP dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah di dalam partai sebelum sampai ke pemerintah. Ia menegaskan hingga saat ini belum ada satu pun kepengurusan PPP yang disahkan.
“Saya sih berharap mudah-mudahan bisa itu diselesaikan secara internal gitu,” ujarnya.
Perebutan Kursi Ketua Umum
Agus Suparmanto menyatakan pihaknya akan segera mendaftarkan hasil Muktamar X ke Kemenkumham. Dalam versi ini, Agus ditetapkan sebagai Ketua Umum PPP untuk periode 2025–2030.
Sementara kubu Mardiono menggelar pertemuan di kediaman Plt. Ketum PPP, Jakarta Selatan, pada Minggu (28/9) malam. Mereka menegaskan Mardiono dipilih secara aklamasi dalam forum muktamar.
Pemerintah Netral
Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah bersikap netral terhadap dualisme PPP.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa menjadi penengah dalam konflik internal partai dan hanya bertugas memeriksa keabsahan hasil muktamar.
“Jangan diminta pemerintah jadi penengah, pemerintah netral. Tugas pemerintah hanya meneliti dokumen apakah sesuai AD/ART, aturan perundang-undangan, dan sebagainya. Kalau sudah sesuai, ya disahkan. Kalau tidak, ya tidak bisa,” kata Yusril, Senin (29/9).
Penyelesaian dualisme PPP ada di tangan internal partai. Pemerintah menegaskan posisinya sebatas regulator yang akan mengesahkan kepengurusan sesuai prosedur hukum dan AD/ART.
