Menkum soal Komisi II Diminta Revisi UU ASN Tahun Ini: Belum Masuk Prolegnas

15 April 2025 15:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menanggapi soal Komisi II DPR yang diminta untuk merevisi UU ASN. UU ASN bakal direvisi pada 2025.
ADVERTISEMENT
Supratman mengaku, belum mendengar rencana revisi Undang-undang ASN yang akan dilakukan Komisi II DPR RI.
"Baik, kalau Undang-Undang ASN saya belum dapat, kan baru selesai kemarin revisi tentang Undang-Undang ASN ya," kata Supratman di kantornya, Selasa (15/4).
UU ASN terakhir kali diubah pada 2023 lalu. Namun kini, Komisi II diminta untuk kembali merevisi UU tersebut.
Supratman memastikan, rencana revisi UU ASN masih belum masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
"Kalaupun ada mungkin perbincangan di DPR, tapi yang pasti belum masuk dalam program legislasi nasional ya," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse, mengatakan rencananya pada revisi kali ini akan ada satu pasal yang akan diubah.
“Jadi hanya mengubah satu pasal, saya enggak hafal isinya itu, tapi isinya itu pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi, pimpinan tinggi pratama pimpinan tinggi madya ditarik ke Presiden,” kata Arse saat menghadiri acara Tasyakuran HUT ke-17 Bawaslu di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/4).
ADVERTISEMENT
Zulfikar mengungkapkan, tidak setuju pasal itu diubah. Menurutnya, hal itu tidak sejalan dengan otonomi daerah termasuk juga desentralisasi.
“Ini saya enggak tahu nih kenapa bisa begitu, jadi menafikan negara kesatuan desentralisasikan, menafikan otonomi yang seluas-luasnya di Undang-Undang Dasar dinyatakan termasuk menafikan kewenangan pejabat bina kepegawaian,” jelasnya.