Menkum soal Materi Revisi UU TNI: Sama Seperti Periode Lalu, Tidak Berubah

18 Februari 2025 13:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan, pemerintah dan DPR akan segera membahas revisi UU TNI. Menurutnya, materi dari RUU TNI yang akan dibahas nanti tidak akan jauh berbeda dari periode 2019-2024. Salah satunya soal perubahan usia pensiun TNI.
ADVERTISEMENT
“Sebetulnya sama dengan yang lalu, tidak ada yang berubah,” kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).
Selain usia pensiun, dalam RUU TNI juga akan mengatur prajurit TNI bisa menduduki jabatan lintas kementerian.
Eks Ketua Baleg DPR itu mengatakan, RUU TNI sudah menjadi inisiatif DPR. Namun pembahasan tertunda lantaran perubahan nomenklatur pada kabinet saat ini.
“Dulu dikoordinasikan oleh Menko Polhukam dulu, nah sekarang kan nomenklaturnya berubah menjadi Menko Polkam. Karena itu terkait dengan poin-poin yang ada di dalam nanti bisa dicek tentang usulan revisi UU TNI, tidak ada bedanya dengan yang lalu,” kata politikus Gerindra ini.
Ilustrasi TNI Foto: FarisFitrianto/Shutterstock
DPR dalam Rapat Paripurna dikatakan telah menerima surpres dari Presiden Prabowo Subianto terkait revisi UU No 34 tahun 2024 tentang TNI. Artinya, RUU TNI akan segera dibahas.
ADVERTISEMENT
Revisi tersebut salah satu poin pentingnya mengatur soal prajurit TNI bisa menduduki jabatan sipil.

Pasal-Pasal yang Jadi Sorotan

Merujuk naskah akademis RUU TNI periode 2019-2024, salah satu materi yang akan diubah yakni batas usia pensiun prajurit TNI akan diperpanjang. Aturan itu tertera dalam Pasal 53 ayat 1.
Berikut bunyinya:
1. Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama.
Sementara dalam Pasal 53 ayat 2, bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional. Bisa diperpanjang hingga 65 tahun.
Berikut bunyinya:
2. Khusus untuk jabatan fungsional, Prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan dalam Pasal 53 ayat 3 dan 4, diatur kekhususan bagi prajurit dengan pangkat jenderal bintang empat. Masa dinas jenderal bintang empat bisa diperpanjang 2 kali berdasarkan keputusan presiden.
Berikut bunyinya:
Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), Prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2 (dua) kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden.
Ilustrasi TNI Foto: Indra_aldyla/Shutterstock
Selain perpanjangan usia pensiun, TNI aktif diproyeksikan bisa menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu. Hal tersebut ditambahkan pada ayat (2) Pasal 47.
Berikut bunyi pasal 47 ayat (2) draf UU TNI:
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.
ADVERTISEMENT