Menkum soal RUU Pemilu: Belum Dibahas, Pemerintah Tunggu DPR Rampungkan Draf

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menkum Supratman Andi Agtas. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Menkum Supratman Andi Agtas. Foto: Dok. Istimewa

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut, pemerintah masih menunggu DPR soal pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Pemerintah baru akan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) setelah DPR merampungkan pembahasannya.

"Itu belum dibahas. Itu kan masih bergulir di DPR. Setelah DPR nanti selesai, pemerintah pasti akan menyusun DIM," kata Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9).

Supratman menegaskan, revisi UU Pemilu merupakan usul inisiatif DPR. Karena itu, pemerintah belum bisa bersikap sebelum ada usulan dari DPR.

"Kita tunggu, karena kan kebiasaan begini. Dari dulu fatsunnya, kalau Undang-Undang Pemilu, itu disusun oleh DPR. Undang-Undang Partai Politik, itu disusun oleh pemerintah," tutur Supratman.

"Nah, sekarang yang bergulir kan Undang-Undang Pemilu. Kita tunggu, karena memang itu kesepakatan dari dulu itu DPR yang mengusulkan," jelasnya.

video from internal kumparan

DPR Temui Partai Nonparlemen

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad akan menemui partai-partai nonparlemen pada Jumat (2/10) untuk menyerap aspirasi terkait RUU Pemilu. Ia menyebut akan menemui partai-partai nonparlemen pada Jumat (2/10) mendatang. Ia akan menyerap aspirasi terkait RUU Pemilu.

"Memang ada rencana pertemuan dengan partai-partai nonparlemen didampingi oleh pimpinan Komisi II," ujar Dasco di Gedung DPR, Selasa (29/9).

Menurut Dasco, masukan dari partai di parlemen maupun partai nonparlemen akan menjadi bahan bagi Komisi II DPR dalam menyusun draf revisi UU Pemilu. Draf itu nantinya juga akan dibuka untuk mendapat masukan publik.

"Nah, tentunya masukan-masukan, pendapat-pendapat dari masing-masing partai yang ada di parlemen maupun juga kemudian masukan-masukan dari partai nonparlemen akan menjadi masukan bagi Komisi II untuk kemudian membuat satu rancangan revisi yang nantinya juga akan dimintakan pendapatnya kepada publik," katanya.

Karena itu, Dasco menilai masih terlalu dini untuk memastikan sistem atau usulan tertentu yang akan masuk dalam RUU Pemilu.