Menkum soal RUU Pemilu: Pemerintah Siap Bahas, tapi Kita Tunggu dari DPR

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (30/1). Foto: Dok. Kemenhum RI
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (30/1). Foto: Dok. Kemenhum RI

Pemerintah menyatakan masih menunggu langkah DPR terkait pembahasan RUU Pemilu. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan RUU Pemilu merupakan usul inisiatif DPR, sehingga pemerintah menunggu proses pembahasan lebih lanjut.

“Kalau RUU Pemilu kan usul inisiatif DPR, pemerintah menunggu, sama dengan Undang-Undang Polri,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).

“Jadi pemerintah karena kan yang berkepentingan di Undang-Undang Pemilu itu sebagian besar itu adalah terkait dengan partai politik. Jadi karena itu, selama ini yang namanya undang-undang pemilu itu biasanya usul inisiatifnya itu ada di DPR dari dulu,” lanjutnya.

Supratman menambahkan, berbeda dengan UU Pemilu, UU Partai Politik justru umumnya berasal dari inisiatif pemerintah. Karena itu, pembahasan RUU Pemilu akan menunggu kesiapan dan usulan resmi dari DPR.

“Sebaliknya, Undang-Undang Partai Politik, ah itu biasanya usulannya pemerintah. Karena itu kita tunggu kapan waktunya pemerintah siap untuk membahas, tapi kita tunggu dari DPR,” katanya.

Suasana ruang sidang Rapat Paripurna DPR RI ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 yang disiarkan langsung dari Gedung Parlemen DPR RI, Jakarta, Selasa (13/1/2026). Foto: TVR PARLEMEN/YouTube

Supratman menilai saat ini belum ada kebutuhan yang terlalu mendesak karena menurutnya Pemilu 2029 masih lama.

“Nggak ada yang urgensi sekarang, kan waktu pemilu masih lama, masih tetap Undang-Undang Pemilu yang ada sekarang," kata politikus Gerindra itu.

"Kalau toh sudah masuk tahapan, boleh menggunakan undang-undang yang ada sekarang, ya kan? Jadi tidak ada, tidak ada sesuatu yang urgent terkait dengan itu,” pungkasnya.