Menkum soal RUU Polri: Secepatnya Akan Ada Surat Presiden
·waktu baca 3 menit

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah akan segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) terkait Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang kini telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR.
Supratman menegaskan pemerintah menampung rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dalam proses revisi undang-undang tersebut, yang saat ini telah resmi menjadi inisiatif parlemen.
“Ya pasti (rekomendasi KPRP ditampung), enggak mungkin tidak. Kan Presiden menerima hasil rekomendasi tim reformasi Polri,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).
Ia menjelaskan, pembahasan revisi UU Polri sebenarnya sudah lama menjadi wacana, bahkan sejak dirinya masih menjabat sebagai Ketua Baleg DPR.
Menurutnya, proses revisi kini memasuki tahap yang lebih konkret setelah adanya dorongan dari tim reformasi Polri.
“Dan sekarang, dari dulu sebenarnya ini kan usulan dari DPR ya. Sejak saya masih jadi Ketua Baleg juga itu revisi Undang-Undang Polri sudah dicanangkan,” ujarnya.
Supratman menambahkan, pemerintah bersama Polri dan DPR akan memasukkan rekomendasi dalam pembahasan revisi, termasuk terkait penataan penempatan personel Polri di sejumlah lembaga.
“Dan setelah laporan tim percepatan reformasi Polri dilakukan, tentu komunikasi antara pemerintah, Menteri Hukum, Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) dengan Komisi III yang menginisiasi revisi Undang-Undang Polri pasti akan memasukkan semua hasil rekomendasi tim reformasi Polri,” katanya.
Ia menyebut salah satu aspek yang akan dibahas adalah penempatan personel Polri di lembaga-lembaga kementerian, yang nantinya akan diatur dalam regulasi.
“Terkait dengan hal itu, terutama juga salah satunya penempatan personel Polri di lembaga-lembaga kementerian. Jadi pasti akan diatur,” ujarnya.
“Setidak-tidaknya di Perpol kan sudah ada, dan yang kedua pasti akan dikaji. Kita menunggu hasil pembahasan yang akan dilakukan oleh DPR,” lanjut dia.
Ia juga menegaskan pemerintah akan segera menindaklanjutinya dengan penerbitan Surpres.
“Tadi kan sudah dijadwalkan di Paripurna DPR setelah pidato Presiden penyampaian soal kerangka ekonomi makro kita, juga sudah dijadwalkan untuk pengambilan keputusan sebagai usul inisiatif DPR. Kami tunggu dan secepatnya pasti akan ada Surpres dari Presiden,” ujarnya.
Supratman menegaskan seluruh proses revisi undang-undang ini merupakan bagian dari upaya memperkuat institusi negara sesuai komitmen Presiden Prabowo Subianto.
“Ya, pokoknya intinya sekali lagi, semua yang dilakukan ini dalam rangka memperbaiki institusionalitas dari semua lembaga-lembaga negara. Itu komitmen Bapak Presiden dan itu yang wajib dilakukan oleh pembantu-pembantunya termasuk di Kementerian Hukum,” katanya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, pada Rabu (20/5), menyepakati Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
RUU ini awalnya diusulkan oleh Komisi III DPR RI.
“Hadirin yang kami muliakan. Marilah kita memasuki agenda terakhir rapat paripurna hari ini, yaitu pendapat fraksi-fraksi atas RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI,” ujar Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Setiap fraksi di Komisi III DPR pun menyerahkan pendapatnya kepada pimpinan DPR. Setelah itu, Saan kemudian menanyakan persetujuan kepada anggota sidang.
“Dengan demikian, kedelapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi-nya masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Saan.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Kemudian Saan pun mengetuk palu sidang satu kali tanda pengambilan keputusan. RUU Polri pun menjadi RUU inisiatif DPR.
