Menkum soal Sahkan SK Kepengurusan PPP Mardiono: Pemerintah Tak Intervensi
ยทwaktu baca 3 menit

Menkum Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan soal pihaknya yang mengesahkan surat keputusan (SK) kepengurusan PPP periode 2025-2030 kubu Mardiono hasil Muktamar X.
PPP mengalami dualisme kepengurusan setelah Muktamar X. Dua kubu berseteru, yakni kubu Mardiono dan Agus Suparmanto.
Supratman mengatakan, Kemenkum mengesahkan kepengurusan Mardiono karena tidak ada komplain dari kubu Agus Suparmanto.
"Jadi prinsipnya begini, kalau mencermati pernyataan kubunya Pak Agus dan juga dari Mahkamah Partai PPP, kan menyatakan bahwa tidak ada permasalahan internal. Kan itu, nanti coba di-searching, ya. Tidak ada permasalahan internal," kata Supratman di Jakarta, Jumat (3/10).
"Karena itu, kenapa kami sahkan? Kan kami bertransformasi," tambah eks anggota DPR ini.
Politikus Gerindra ini menekankan, dirinya sebagai Menteri Hukum hanya bertugas memberikan percepatan layanan kepada publik. Baik itu layanan perorangan atau layanan kepada partai politik.
Supratman mengatakan, Mardiono mendaftarkan kepengurusan PPP pada 30 September. Mereka merupakan satu-satunya yang mengakses SABH atau Sistem Administrasi Badan Hukum.
SABH adalah platform layanan online yang dikelola Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum untuk mempermudah proses administrasi badan hukum secara digital, seperti pendirian, perubahan, dan pembubaran perusahaan atau organisasi.
"Mereka mendaftar tanggal 30 [September], satu-satunya yang mengakses SABH. Tanggal 1 [Oktober] pagi, semua dokumen yang dibutuhkan itu saya sudah disampaikan dari Direktorat Jenderal AHU dan jam 10 pagi saya tanda tangan," jelas Supratman.
"Tidak ada keberatan sama sekali, kami tidak menerima surat satu lembar pengaduan pun dari pihak mana pun atas pendaftaran yang dilakukan oleh Pak Mardiono. Enggak ada satu pun," tambah dia.
Tegaskan Pemerintah Tak Intervensi PPP
Kubu Agus keberatan dengan Menkum yang mengesahkan kepengurusan Mardiono. Bahkan mereka berniat untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menyikapi ini, Supratman menegaskan tidak ada intervensi dari pemerintah.
"Setelah saya terbitkan SK-nya, saya tanda tangani, karena saya ada kegiatan yang lain. Saya menyerahkan, saya tidak tahu itu diambil tanggal 1 oleh yang bersangkutan maksudnya Pak Mardiono diambil. Kemudian nanti setelah jam 3 baru ada pihak lain yang mendaftar, SK-nya sudah keluar. Jadi itu problemnya ya," kata Supratman.
"Karena itu, sebagai keputusan tata usaha negara, tentu ada salurannya untuk kita lakukan. Pemerintah sama sekali tidak mencampuri apa yang terjadi di urusan internal partai politik," tambah dia.
Oleh sebab itu, Supratman mengatakan jika ada yang menilai Kemenkum terlalu cepat mengesahkan kepengurusan Mardiono, itu merupakan tudingan keliru.
"Kalau ada yang bilang terlalu cepat, malah terlalu lambat. Karena Golkar saya keluarkan SK-nya 2 jam SK-nya keluar. PKB 3 jam. Dan boleh tanya semua partai politik terhadap layanan kita di Kementerian Hukum, kita perlakukan sama sepanjang semua dokumen yang dibutuhkan lengkap," jelas Supratman.
