Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Menkum soal Surpres Capim KPK: Prabowo Segera Kirim, Bisa Sama, atau Pansel Baru
4 November 2024 18:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Nasib Surat Presiden (Surpres) terkait seleksi lanjutan Capim dan Cadewas KPK belum juga ditindaklanjuti DPR. Sampai saat ini, belum juga dibawa ke paripurna.
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pimpinan DPR periode baru sudah menyurati kembali Prabowo terkait kelanjutan seleksi Capim dan Cadewas. Nantinya, akan direspons oleh Prabowo.
"Setahu saya, pimpinan DPR sudah mengirim surat kepada presiden. Presiden juga nanti dalam waktu dekat pasti akan menjawab terkait dengan surat dari pimpinan DPR," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).
Supratman belum mengetahui apakah jawaban surat dari Prabowo akan meneruskan proses yang sudah ada atau mengulang proses dari awal lagi.
Sebab, ada putusan MK yang membatasi presiden dalam satu periode hanya boleh membentuk satu kali pansel. Tapi, Jokowi sudah 2 kali membentuk pansel.
"Tergantung presiden [Prabowo]. Boleh dua-duanya, beliau mau meng-goal-kan nama-nama yang sama, memakai pansel yang lain, tergantung presiden. Atau mau membentuk yang lain, kita tergantung presiden," kata Supratman.
ADVERTISEMENT
Supratman mengatakan, jawaban Prabowo soal surpres capim dan cadewas KPK ini bakal segera diberikan dalam waktu dekat.
"Jadi nanti kita tunggu aja jawaban presiden kepada DPR. Pasti dalam waktu yang tidak terlalu lama kayanya," kata politisi Gerindra itu.
Sebelumnya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman bersurat ke Presiden Prabowo Subianto meminta untuk pembentukan ulang Pansel Capim dan Dewas KPK. Sebab, status Pansel buatan Presiden Jokowi dinilai bermasalah.
MAKI merujuk pada pada putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 bahwa Presiden hanya bisa satu kali mengajukan Pansel. Sementara Jokowi sudah pernah menyerahkan pansel pada 2019 lalu.
Sebab menurut MAKI, yang memiliki legitimasi untuk mengeluarkan surpres capim dan cadewas KPK periode ke depan adalah Prabowo selaku presiden saat ini.
ADVERTISEMENT
MAKI bahkan mengatakan bakal menggugat ke PTUN dan mengajukan judicial review ke MK jika DPR mengesahkan nama-nama Capim dan Cadewas KPK hasil Pansel Jokowi.