Menkum Soroti Platform Digital Salin Karya Jurnalistik Tanpa Izin: Ada Hak Cipta

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, ketika memberikan keterangan pers di Forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Kuta, Bali, Rabu (7/10/2026). Foto: Sandra Gisela/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, ketika memberikan keterangan pers di Forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Kuta, Bali, Rabu (7/10/2026). Foto: Sandra Gisela/kumparan

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menyoroti praktik penyalinan dan penggunaan karya jurnalistik tanpa izin oleh platform digital. Menurutnya, perkembangan teknologi menghadirkan tantangan terhadap perlindungan hak cipta, khususnya hak ekonomi yang melekat pada karya jurnalistik.

Supratman mengatakan, teknologi digital memungkinkan karya jurnalistik disalin, disebarluaskan, hingga digunakan kembali melalui berbagai platform dalam waktu singkat, bahkan melintasi batas negara.

“Salah satu tantangan paling mendesak terhadap perlindungan hak cipta karya jurnalistik saat ini adalah maraknya praktik agregasi konten otomatis dan reproduksi tanpa izin atas seluruh isi artikel oleh platform digital,” ujarnya dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Kuta, Bali, Sabtu (10/10).

Menurut Supratman, penggunaan kembali karya jurnalistik harus memperhatikan hak moral dan hak ekonomi yang melekat pada karya tersebut. Penyalinan seluruh isi artikel tanpa izin, kata dia, dapat melanggar hak ekonomi pemegang hak cipta.

Ia menjelaskan, kutipan terbatas dari suatu karya masih dimungkinkan untuk kepentingan tertentu, seperti ulasan atau referensi, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Ilustrasi wartawan. Foto: Shutter Stock

Meski demikian, Supratman menegaskan perlindungan hak cipta tidak berarti perusahaan media atau jurnalis dapat memonopoli fakta maupun peristiwa yang diberitakan.

“Siapa pun boleh memberitakan suatu peristiwa yang terjadi. Namun perlindungan hak cipta terletak pada ekspresi orisinal dari fakta-fakta tersebut,” jelasnya.

Supratman menerangkan, ekspresi orisinal itu dapat berupa cara jurnalis mengembangkan narasi, melakukan analisis mendalam, menyusun artikel, mengambil sudut foto, maupun memproduksi video berita.

Proses tersebut melibatkan kontribusi kreatif dan intelektual yang memiliki perlindungan hukum tersendiri. Namun, perkembangan teknologi juga menimbulkan tantangan dalam mengidentifikasi pemegang hak cipta dan melacak penggunaan karya jurnalistik di ruang digital.

“Oleh sebab itu, kita harus membangun pemahaman bersama bahwa karya jurnalistik yang memenuhi syarat perlindungan hukum harus dihormati dan dilindungi dengan tetap mempertimbangkan kepentingan umum, kebebasan berekspresi, dan akses masyarakat terhadap informasi,” beber Supratman.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam acara ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era, Kuta, Bali, Sabtu (10/10/2026). Foto: Sandra Gisela/kumparan

RI Dorong Kerja Sama Perlindungan Karya Jurnalistik di ASEAN

Dalam konteks ASEAN, Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional di bidang jurnalistik melalui tiga aspek, yakni transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.

Menurut Supratman, ketiga aspek tersebut diperlukan agar pemanfaatan karya jurnalistik di berbagai yurisdiksi dapat dikelola secara transparan dan memberikan kepastian bagi pemegang hak.

Supratman juga menyoroti ketimpangan distribusi royalti kekayaan intelektual di tingkat global. Ia menyebut total royalti di seluruh dunia di luar karya jurnalistik mencapai 15 miliar euro. Dari jumlah tersebut, 80 persen mengalir ke Eropa dan Amerika, sedangkan Asia memperoleh 12 persen dan Afrika 1 persen.

“Ini pentingnya kita melakukan dialog ini, agar proteksi terhadap semua karya-karya di bidang hak cipta, di bidang kekayaan intelektual, bisa kita maksimalkan, terutama bagaimana memonetisasi seluruh karya-karya itu agar bisa memiliki hak-hak ekonomi yang baik,” kata Supratman.

AI Hadirkan Tantangan Baru bagi Karya Jurnalistik

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Fifi Aleyda Yahya, mengatakan perkembangan teknologi juga menghadirkan tantangan baru bagi dunia jurnalistik.

Menurut Fifi, karya jurnalistik dapat dimanfaatkan melalui proses crawling, scraping, dan pengolahan data untuk mengembangkan sistem kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Karena itu, perlindungan karya jurnalistik diperlukan untuk menjaga hak ekonomi pencipta dan pemegang hak sekaligus membantu mempertahankan jurnalisme yang independen, kredibel, dan berpihak pada kepentingan publik.

“Perlindungan hak cipta harus mengakui dan melindungi pencipta serta pemegang hak, sambil menghormati pengecualian, kebebasan berekspresi, dan kepentingan publik,” tambahnya.