Menkum: Tak Ada Koruptor dalam Daftar 44 Ribu Napi yang Diusulkan Dapat Amnesti

27 Desember 2024 17:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat memberikan keterangan soal denda damai di Kantor Kementerian Hukum pada Jumat (27/12/2024).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat memberikan keterangan soal denda damai di Kantor Kementerian Hukum pada Jumat (27/12/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan tak ada koruptor dalam daftar 44 ribu narapidana yang diusulkan untuk mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
"Sama sekali dari 44 ribu itu tidak ada satu pun terkait dengan kasus korupsi, sama sekali tidak ada," kata dia di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12).
Supratman mengungkap napi-napi apa saja yang akan diusulkan mendapatkan amnesti dari presiden.
Pertama, menyangkut soal kasus politik di Papua yang dianggap makar tetapi bukan tindakan bersenjata.
Kedua, terkait dengan orang yang sakit berkelanjutan.
"Mungkin karena dia mengalami gangguan jiwa ataupun juga karena ada gangguan penyakit yang agak sulit untuk dilakukan penanganan di lapas kita. Terutama yang terkena HIV dan HIV-AIDS ya," kata Supratman.
Ketiga, napi yang menyangkut soal orang-orang yang selama ini ditahan atas dasar pengenaan Undang-undang ITE, menyangkut soal penghinaan kepada Presiden.
ADVERTISEMENT
Keempat, terhadap napi yang terlibat di dalam penyalahgunaan narkotika dan psikotropika tetapi statusnya adalah sebagai pengguna.
"Yang memang seharusnya mereka tidak berada di lapas. Tapi harusnya menjadi tanggung jawab negara untuk melakukan rehabilitasi keadaan mereka. Karena mereka itu kita kategorikan sebagai korban," kata Supratman.
Adapun amnesti ini merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman.
Amnesti ini merupakan hak yang dimiliki oleh presiden berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Dalam pelaksanaannya, DPR memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan terhadap amnesti ini berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Clear ya? Jadi enggak ada di 44.000 itu (koruptor). Sampai di mana tahapnya? Sementara Kementerian Imipas masih terus melakukan asesmen untuk terkait dengan hal itu," pungkasnya.
ADVERTISEMENT