Menkum: Tantangan Keamanan Semakin Kompleks, UU Polri Harus Disesuaikan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menghadiri acara What's Up Kemenkum Campus Calls Out di UI, Depok, Senin (9/2). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menghadiri acara What's Up Kemenkum Campus Calls Out di UI, Depok, Senin (9/2). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri perlu disesuaikan dengan perkembangan tantangan keamanan yang semakin kompleks.

Hal itu disampaikan Supratman dalam rapat penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri bersama Komisi III DPR, Senin (25/5).

Ia menjelaskan, UUD 1945 telah mengamanatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Amanat konstitusional ini menjadi landasan utama bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk terus memperkuat kelembagaan Polri agar mampu mengemban tugas pokoknya secara profesional, bersih, dan akuntabel di tengah dinamika tantangan keamanan yang semakin kompleks,” ujar Supratman.

Menurut dia, kondisi tersebut membuat UU Polri yang telah berlaku lebih dari dua dekade perlu diperbarui.

“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah berlaku lebih dari dua dekade, dipandang perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan kejahatan transnasional, dan ancaman keamanan kontemporer lainnya,” katanya.

Supratman mengatakan, RUU Polri disusun untuk memperkuat tata kelola kelembagaan Polri agar lebih modern, humanis, profesional, dan berintegritas.

“RUU ini hadir untuk memperkuat tata kelola kelembagaan Polri melalui penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian,” ucap dia.

Ia mengatakan, penguatan pengawasan internal akan dilakukan melalui fungsi pengawasan penyidikan, inspektorat, serta profesi dan pengamanan. Selain itu, pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang kepolisian juga dinilai penting.

“Penguatan pengawasan internal melalui fungsi pengawasan penyidikan, inspektorat, serta profesi dan pengamanan, termasuk pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang kepolisian dan keamanan, menjadi instrumen penting untuk menghadirkan Polri yang modern dan adil,” tutur Supratman.

Di sisi lain, pemerintah juga menyoroti penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam RUU tersebut.

“Selain itu, penguatan Komisi Kepolisian Nasional melalui pemilihan keanggotaan yang terbuka, transparan, dan partisipatif akan mengoptimalkan fungsi pengawasan eksternal,” kata dia.