Menkum Ungkap 8 RUU Diajukan ke DPR Tahun Ini: Narkotika-Ketahanan Siber

15 April 2025 18:13 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan ada delapan undang-undang yang akan dilakukan revisi. Revisi ini menyusul disahkannya KUHP baru pada 2023.
ADVERTISEMENT
"Pada 2025 terdapat 8 RUU dan 3 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang masuk program legislasi nasional, yang harus segera diselesaikan," kata Supratman di kantornya, Selasa (15/4).
Supratman menjelaskan, salah satu UU yang akan diajukan adalah tentang narkotika dan psikotropika. Ia menyebut, perubahan aturan ini telah dibahas antar kementerian.
"UU Narkotika dan Psikotropika akan segera kita ajukan setelah rapat antar kementerian dilakukan dan tercapai kesepakatan di antara semua lembaga dan kementerian untuk kita ajukan. Untuk mamksimalkan upaya pemberantasan ataupun penindakan kejahatan di bidang narkotika," jelas dia.
Suasana Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Berikut daftar 8 RUU yang akan dibahas:
ADVERTISEMENT