Menkum Ungkap 8 RUU Diajukan ke DPR Tahun Ini: Narkotika-Ketahanan Siber
·waktu baca 1 menit

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan ada delapan undang-undang yang akan dilakukan revisi. Revisi ini menyusul disahkannya KUHP baru pada 2023.
"Pada 2025 terdapat 8 RUU dan 3 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang masuk program legislasi nasional, yang harus segera diselesaikan," kata Supratman di kantornya, Selasa (15/4).
Supratman menjelaskan, salah satu UU yang akan diajukan adalah tentang narkotika dan psikotropika. Ia menyebut, perubahan aturan ini telah dibahas antar kementerian.
"UU Narkotika dan Psikotropika akan segera kita ajukan setelah rapat antar kementerian dilakukan dan tercapai kesepakatan di antara semua lembaga dan kementerian untuk kita ajukan. Untuk mamksimalkan upaya pemberantasan ataupun penindakan kejahatan di bidang narkotika," jelas dia.
Berikut daftar 8 RUU yang akan dibahas:
RUU Narkotika dan Psikotropika
RUU Hukum Acara Perdata
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
RUU Perubahan UU 37/2004 (Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
RUU Jaminan Benda Bergerak
RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi
RUU Pelaksanaan Pidana Mati
RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Perda
