Menkum Ungkap 8 RUU Diajukan ke DPR Tahun Ini: Narkotika-Ketahanan Siber

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan ada delapan undang-undang yang akan dilakukan revisi. Revisi ini menyusul disahkannya KUHP baru pada 2023.

"Pada 2025 terdapat 8 RUU dan 3 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang masuk program legislasi nasional, yang harus segera diselesaikan," kata Supratman di kantornya, Selasa (15/4).

Supratman menjelaskan, salah satu UU yang akan diajukan adalah tentang narkotika dan psikotropika. Ia menyebut, perubahan aturan ini telah dibahas antar kementerian.

"UU Narkotika dan Psikotropika akan segera kita ajukan setelah rapat antar kementerian dilakukan dan tercapai kesepakatan di antara semua lembaga dan kementerian untuk kita ajukan. Untuk mamksimalkan upaya pemberantasan ataupun penindakan kejahatan di bidang narkotika," jelas dia.

Suasana Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Berikut daftar 8 RUU yang akan dibahas:

  1. RUU Narkotika dan Psikotropika

  2. RUU Hukum Acara Perdata

  3. RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

  4. RUU Perubahan UU 37/2004 (Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)

  5. RUU Jaminan Benda Bergerak

  6. RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi

  7. RUU Pelaksanaan Pidana Mati

  8. RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Perda