Menkum Ungkap Jumlah Napi Narkoba yang Akan Dapat Amnesti

2 April 2025 13:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menghadiri open house Ketua MPR RI Ahamd Muzani di kediaman dinasnya di Jl. Widya Chandra III, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menghadiri open house Ketua MPR RI Ahamd Muzani di kediaman dinasnya di Jl. Widya Chandra III, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan jumlah narapidana narkoba yang memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti mengalami penyusutan signifikan setelah melalui proses verifikasi.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, proses amnesti ini masih dalam tahap verifikasi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Setelah proses ini selesai, laporan akan disampaikan kepada presiden.
"Sementara yang kita proses itu adalah amnesti. Amnesti sekarang masih diverifikasi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, setelah selesai baru kemudian kami lapor kepada presiden," ujar Supratman usai menghadiri acara open house Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Jalan Widya Chandra III, Jakarta Selatan, Rabu (2/4).
Supratman menjelaskan, jumlah yang memenuhi syarat terus mengalami penyusutan. Ia mengatakan, dari data awal yang mencapai 100 ribu orang, kini hanya tersisa sekitar 700 narapidana yang dianggap layak menerima amnesti. Meski demikian, angka ini masih belum final.
"Data terakhir itu dari 100 ribu kemudian turun ke 44 ribu, karena kami juga verifikasi. Kemudian turun lagi ke 19 ribu, yang terakhir saya dapatkan data dari Direktur Pidana yang untuk pengguna narkoba mungkin hanya jumlahnya kecil sekali yang memenuhi syarat sesuai dengan keputusan atau surat edaran MA, mungkin hanya sekitar 700 orang, yang betul-betul murni sebagai pengguna. Tapi ini baru, belum angka final, ya, bisa bertambah bisa berkurang,” jelasnya.
Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami saat mendengarkan keluhan napi Lapas Narkoba Langkat. Foto: Dok. Humas Ditjen PAS
Ia menambahkan, pada awalnya jumlah pengguna narkoba yang diperkirakan akan menerima amnesti cukup besar. Namun, setelah dilakukan verifikasi bersama antara Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan, jumlahnya semakin mengecil.
ADVERTISEMENT
"Jadi kira-kira kalaupun nanti, karena dulu yang kita duga yang akan diberi banyak amnesti itu adalah pengguna narkotika, tapi ternyata setelah kami lakukan verifikasi bersama antar Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan, jumlahnya makin kecil, ya. Terakhir dari Direktur Pidana sekitar 700 orang," lanjutnya.
Ketika ditanya mengenai jumlah pasti yang seharusnya menerima amnesti, Supratman menyatakan Kementerian Hukum hanya menerima data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Buat kami di Kementerian Hukum, kan, terima data, semuanya nanti dari Kementerian Imipas karena mereka yang mengelola warga binaan," pungkasnya.