Menkum Usul RI Terapkan Dwi Kewarganegaraan Terbatas Bagi yang Bertalenta

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas luncurkan pelatihan teknis bagi aparatur penegak hukum guna pastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru yang berperspektif korban kelompok rentan, Kamis (23/7/2026). Foto: Badan Pembinaan Hukum Nasional
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas luncurkan pelatihan teknis bagi aparatur penegak hukum guna pastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru yang berperspektif korban kelompok rentan, Kamis (23/7/2026). Foto: Badan Pembinaan Hukum Nasional

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan pemerintah tengah mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Salah satu poin revisinya yakni penerapan skema dwi kewarganegaraan terbatas bagi diaspora Indonesia yang memiliki keahlian khusus dan dibutuhkan negara.

Ia mengatakan, naskah revisi Undang Undang Kewarganegaraan telah disampaikan kepada Presiden. Selanjutnya, pemerintah menunggu penerbitan surat Presiden (Surpres) untuk nantinya dibahas bersama DPR.

"Undang-undangnya sudah kita kirim ke presiden untuk kemudian nanti presiden akan mengeluarkan surpres dan dikirim ke DPR," ujar Supratman saat ditemui wartawan di acara Kick Off Kolaborasi dan Kerja Sama Kementerian Hukum, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Kamis (23/7).

Supratman menjelaskan, diksi 'terbatas' berarti pemberian status kewarganegaraan ganda hanya dapat dilakukan apabila terdapat kebutuhan negara terhadap seseorang yang memiliki kompetensi tertentu.

“Terbatas itu dalam pengertian kalau negara butuh, mungkin dia ahli nuklir atau jadi tim nasional kita di semua cabang olahraga, atau dia ahli kimia yang dibutuhkan sekali oleh Republik ini. Nah jadi itu tidak boleh sembarang orang karena yang harus mengusulkan adalah kementerian atau lembaga, dalam hal ini negara yang harus mengusulkan," jelasnya.

Ia mencontohkan masih terdapat persoalan status kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing di negara ketiga.

"Undang-undang Kewarganegaraan itu yang baru tadi seperti kan itu ada masalah. Ada perempuan Indonesia kawin dengan warga negara asing di negara lain, melahirkan di negara lain, status anaknya gimana? Kan status anaknya dia lahir di tempat lain dan perkawinan campuran. Nah itu juga jadi problem," katanya.

Petugas menata paspor seusai dicetak di Kantor imigrasi kelas II Non TPI Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (30/12/2025). Foto: Syifa Yulinnas/ANTARA FOTO

Ia menambahkan, pemerintah belum menetapkan secara rinci bidang keahlian yang nantinya dapat memperoleh status dwi kewarganegaraan terbatas. Penentuan tersebut akan menjadi kewenangan Presiden berdasarkan kebutuhan nasional.

"Oh nanti Presiden yang akan tentukan. Bahwa yang penting negara sangat membutuhkan dan sangat dibutuhkan oleh negara," kata Supratman.

Selain membahas revisi Undang-Undang Kewarganegaraan, Supratman mengatakan pemerintah telah memiliki sikap terkait sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang tengah menjadi pembahasan. Namun, ia menegaskan pemerintah masih menunggu proses yang berjalan di DPR karena inisiatif pembahasan berada di lembaga legislatif.

"Tentu pemerintah sudah punya sikap, tapi kan nggak boleh dong kita berita tahu kan masalahnya inisiatifnya ada di DPR. Bahwa pemerintah punya sikap pastilah. Kita tunggu DPR," pungkasnya.