Menkum: UU TNI Tanpa Ditandatangani Presiden Otomatis Berlaku

15 April 2025 16:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Undang-undang TNI yang telah disahkan oleh DPR saat ini telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani. Namun, hingga saat ini, Prabowo masih belum meneken aturan baru tersebut.
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan sebenarnya tak ada masalah apabila Prabowo tak menandatanganinya. Sebab, UU tersebut bisa otomatis berlaku.
"Ya, nggak ada apa-apa (kalau tidak ditandatangani). Otomatis (berlaku)," kata Supratman di kantornya, Selasa (15/4).
Supratman menduga, Prabowo punya banyak dokumen lain yang mesti ditandatangani. Sehingga, UU TNI belum sempat tersentuh olehnya.
"Kan bukan hanya satu, itu kan banyak undang-undang semua yang mau ditandatangani Presiden, itu kan banyak ya. Bukan hanya satu, jadi ya tentu berdasarkan, nanti ditanyakan ke Setneg ya," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan UU TNI yang baru ini akan segera ditandatangani oleh presiden. Kata dia, tidak ada masalah dengan beleid tersebut yang diparipurnakan sejak 20 Maret lalu.
ADVERTISEMENT
“(RUU TNI) tinggal diundangkan saja,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Graha Mandiri, Jakarta, Kamis (10/4).
Prabowo memang saat ini baru saja kembali dari kunjungan ke sejumlah negara seperti UEA hingga Turki. Prasetyo mengatakan, tidak ada masalah dengan UU TNI yang baru ini.
“Sudah (di meja presiden), enggak ada masalah,” ungkapnya.
Dalam UU TNI yang baru, ada tiga pasal yang diubah dari UU 34 Tahun 2004 tentang TNI. Tiga pasal itu yakni mengenai kedudukan TNI, Pasal 7 mengenai tugas pokok TNI, Pasal 47 mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian lembaga, dan Pasal 53 mengenai batas usia pensiun.