Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Menkum Yakin Berkas Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Sebelum 3 Maret
29 Januari 2025 14:48 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut batas waktu untuk melengkapi berkas ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos berakhir di 3 Maret 2025 atau 45 hari dari sekarang.
ADVERTISEMENT
“Batas waktu untuk kita mengajukan permohonan dan seluruh kelengkapan berkas itu, itu 45 hari, lama waktu yang dibutuhkan 45 hari. Dan itu nanti akan berakhir di 3 Maret 2025,” kata Supratman di Kemenkum, Jakarta pada Rabu (29/1).
Dia yakin syarat itu akan bisa dipenuhi oleh Kemenkum.
“Namun demikian terkait hal ini, tentu hasil koordinasi yang sangat baik terkait dengan hal ini, saya yakin dan percaya dalam waktu yang singkat, hal tersebut bisa dipenuhi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa proses ekstradisi ini akan dilaksanakan bekerja sama dengan beberapa lembaga dan Kementerian.
“Saya sudah minta secara khusus untuk Pak Sekretaris Jenderal juga melakukan koordinasi dengan KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung dan juga kepada Kementerian Luar Negeri,“ tuturnya.
ADVERTISEMENT
Adapun Paulus Tannos sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 2019 lalu. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya dan akhirnya menyulitkan KPK untuk menangkapnya.
Paulus Tannos juga sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po. Pelariannya berakhir usai berhasil diciduk di Singapura pada tanggal 17 Januari lalu.