Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Menkum Yakin Ekstradisi Paulus Tannos Lancar: Minggu Depan Dokumen Selesai
1 Februari 2025 18:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkap tidak ada kendala berarti dalam proses ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP yang ditangani KPK, Paulus Tannos, dari Singapura.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, proses pemulangan Paulus ke Tanah Air hanya tinggal menunggu waktu saja.
"Nggak ada (kendala), itu soal waktu aja," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (2/1).
"Sementara koordinasi antara seluruh aparat penegak hukum. Saya yakin dan percaya minggu depan kemungkinan besar dokumen itu bisa diselesaikan. Begitu selesai, maka kemudian kita kirim ke otoritas yang ada di Singapura," sambung dia.
Supratman menjelaskan, ada prosedur dan mekanisme yang perlu dipatuhi dalam proses ekstradisi ini. Terlebih, ini kali pertama Indonesia melakukan ekstradisi dari Singapura.
"Sekali lagi saya katakan, ini pertama kalinya implementasi perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura, ini pertama kalinya," ujar Supratman.
"Jadi bukan soal ada kendala atau tidak, ini sekali lagi, kita tunggu prosesnya selanjutnya," sambung dia.
Paulus Tannos sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 2019 lalu. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.
ADVERTISEMENT
Paulus Tannos juga sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po. Bahkan dia punya paspor negara Guinea-Bissau. Namun kini, pelariannya harus berakhir usai diciduk di Singapura pada 17 Januari lalu.
Kini, ia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura, sembari menunggu proses ekstradisi ke Indonesia.
Saat ini Kemenkum sedang dalam proses pemenuhan berkas ekstradisi Paulus tersebut. Indonesia diberikan waktu selama 45 hari atau sampai 3 Maret 2025 oleh otoritas Singapura.
Terbaru, Paulus Tannos juga menggugat keabsahan penangkapannya ke pengadilan di Singapura.