Menkumham: Ada Beda Pendapat soal Umur di RUU Hakim

27 Maret 2017 16:17 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Yasonna Laoly (Foto: Wahyu Putro/antara)
Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) bertemu Presiden Joko Widodo untuk membahas berbagai hal terkait kinerja badan peradilan di Indonesia, Senin (27/3). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah soal Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim.
ADVERTISEMENT
Menurut Yasonna, dalam RUU yang diajukan atas dasar inisiatif DPR itu terdapat beberapa perbedaan pendapat dalam proses pembahasannya, salah satunya adalah soal usia seorang hakim.
"Masih perbedaan pendapat, salah satu soal umur. Yang internal pemerintah kemarin menyampaikan kepada Presiden supaya umur jangan ada perubahan, tapi yang kita sudah sepakati 65 tahun sampai dengan 67 tahun, tapi tidak berlaku langsung, ada interval," ujar Yasonna di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/3).
Jika tidak diberi jeda waktu, kata Yasonna, posisi Hakim Agung akan banyak yang tidak terisi. Ia mengatakan proses rekrutmen rencananya akan dilakukan dalam masa interval itu.
"Jadi harus dikasih jeda waktu, nanti kita lihat seperti apa, dalam proses jeda waktu itu ada rekrutmen untuk mengisi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Yasonna menambahkan, dalam pertemuan tersebut Ikahi meminta agar administrasi keuangan dari pengadilan tidak diserahkan kepada Komisi Yudisial.
"Permintaan mereka jangan di KY, karena menurut konstitusi, KY itu hanya seleksi Hakim Agung, kemudian mengawasi martabat dan harkat hakim. Enggak ada disebut dia mempunyai kewenangan ini. Kalau dikasih lagi menambah birokrasi lagi. Itu pikiran-pikiran yang mereka sampaikan. Nanti kita lihatlah," ujar Yasonna.
Sementara itu mengenai keluhan Ikahi soal jumlah hakim yang kurang, menurut Yasonna, presiden sudah menyampaikan permasalahan tersebut ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Presiden sepakat bahkan sudah meminta kepada Men PAN. Prinsip sudah selesai dan tinggal ditindaklanjuti oleh Men PAN. Penambahan hakim, hakim baru, jumlahnya, Pak Ketua Ikahi yang tahu. Tapi cukup sekitar 500 orang minimal untuk gelombang pertama ini (tahun ini)," ujar dia.
ADVERTISEMENT