Menkumham Apresiasi Inovasi & Kreasi Perempuan di Perayaan Kekayaan Intelektual
·waktu baca 2 menit

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly menyebut pentingnya kekayaan intelektual (KI) bagi pembangunan ekonomi di Indonesia.
“Pembangunan ekonomi berbasis kekayaan intelektual ekonomi kreatif telah menjadi sebuah keniscayaan baik di tingkat nasional maupun lokal,” kata Yasonna dalam acara puncak Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2023 di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (17/5).
Hari kekayaan intelektual sedunia yang diperingati tiap 26 April ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham mengangkat tema “Perempuan Indonesia Kreatif dan Inovatif: Ekonomi Tangguh”.
Tema tersebut diambil karena perempuan memiliki andil besar dalam pembangunan ekonomi Indonesia khususnya pada sektor UMKM. Tema tersebut juga mendorong perempuan agar lebih memanfaatkan sistem kekayaan intelektual agar menambah hasil inovasi mereka.
“Kami melihat bahwa keberadaan perempuan Indonesia ini memiliki peran penting dalam membangun perekonomian nasional,” ujar dia.
“Dalam era digital saat ini perempuan memiliki kesempatan semakin besar untuk bisa berkreatif dinamis, agile, dengan karya-karya intelektual mereka,” imbuhnya.
Yasonna mengatakan, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 menunjukkan sebesar 64,5% Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dikelola dan dimiliki perempuan.
“Sehingga tepat untuk world IP (intellectual property) day 2023 menjadi momentum untuk memberikan apresiasi kepada perempuan-perempuan terbaik Indonesia yang memiliki capaian dan prestasi dalam kontribusi ekonomi nasional dan sekaligus memajukan kekayaan intelektual di Indonesia,” ucap Yasonna.
Meski kekayaan intelektual saat ini telah menjadi basis pengembangan ekonomi kreatif, namun sebagian besar produk lokal di Indonesia masih belum memiliki perlindungan kekayaan intelektual.
“Sebagian besar pelaku UMKM atau sebanyak 88,95 persen belum memiliki perlindungan kekayaan intelektual. Untuk itu kita terus menggencarkan sosialisasi ke daerah-daerah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yasonna juga menyebut bentuk dukungan pemerintah dalam mendukung hak atas kekayaan intelektual adalah dengan memberikan perlindungan dan mempermudah mendaftarkan kekayaan intelektual baik merek, paten, maupun hak cipta.
“Ini sangat didorong dengan POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta), kita dorong terus dan dimudahkan pendaftarannya melalui POP HC,” bebernya.
“Sehingga menjadi kerja besar kita bersama untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan segala pemangku kepentingan kekayaan intelektual dalam membangun kekayaan intelektual baik di pusat maupun di daerah di seluruh indo,” pungkasnya.
