Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Menkumham Bantah #2019PrabowoPresiden Terdaftar di Kemenkumham
10 September 2018 9:10 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyanggah kabar perkumpulan #2019PrabowoPresiden telah terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Ia menyebut, perkumpulan tersebut bisa masuk ke dalam sistem online AHU karena telah disiasati oleh notaris yang mendaftarkan.
ADVERTISEMENT
"Notaris yang mendaftarkan perkumpulan itu agak nakal. Dia menyiasati dengan perkumpulantagar2019prabowopresi den atau #2019prabowopresi den untuk menyiasati sistem, dibuat spasi antara presi dan den," kata Yasonna dalam keterangannya, Senin (10/9).
Sebab, menurutnya, seharusnya perkumpulan seperti itu tidak bisa masuk dalam sistem daring AHU. Yasonna menjelaskan, hal itu sesuai dengan Pasal 59 Ayat 1 UU Nomor 161 Tahun 2017 tentang Penetapan Atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang melarang instansi pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan.
"Jadi dalam sistem AHU online di Kemenkumham, kalau ada yang memohon nama perkumpulan pakai nama 'presiden', pasti sistem online AHU Kemenkumham menolaknya. Sistem daring AHU pasti menolaknya," jelas dia.
Sehingga, ia menegaskan, tidak pernah ada perkumpulan #2019PrabowoPresiden yang terdaftar di Kemenkumham. Jika ada, menurutnya, hal itu merupakan penyiasatan dan pelanggaran Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya beredar di masyarakat salinan keputusan pengesahkan perkumpulan tersebut dengan nomor AHU-0010834.AH.01.07 tahun 20018. Pengesahan itu diberikan sesuai dengan salinan Akta Nomor 1 tanggal 3 September 2018 yang dibuat di Kota Tangerang Selatan dan ditandatangani Plt Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar.