Menkumham Sudah Tanda Tangani Kepengurusan PKB Hasil Muktamar di Bali

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menkumham Supratman Andi Agtas usai rapat dengan komisi III DPR, Senayan, Jakpus, Jumat (23/8). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Supratman Andi Agtas usai rapat dengan komisi III DPR, Senayan, Jakpus, Jumat (23/8). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyebut sudah menandatangani hasil Muktamar PKB yang dilaksanakan 24 Agustus di Bali.

Ia menilai, Kemenkumham tidak bisa ikut campur terkait urusan internal partai tersebut.

“Prinsipnya bagi kami tidak ada hak, tidak mungkin menahan sebuah permohonan ya,” kata Supratman kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/9).

Sejumlah kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengikuti penutupan Muktamar VI PKB di Nusa Dua, Badung, Bali, Minggu (25/8/2024). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO

Eks Ketua Baleg DPR itu mengatakan beberapa parpol yang telah melakukan kongres, munas, maupun muktamar PKB itu sudah ada yang ditandatangani untuk proses pengesahan.

“(Muktamar PKB) kalau tidak salah saya sudah tanda tangani,” ujar dia.

Ada sejumlah pihak yang tidak menerima Muktamar PKB dengan alasan cacat hukum. Salah satu yang menentang adalah eks Sekjen PKB, Lukman Edy yang menyebut akan melakukan Muktamar tandingan.

Mantan Sekjen PKB Lukman Edy beserta fungsionaris PKB melaporkan penolakan hasil Muktamar VI PKB di Bali ke Kemenkumham, Selasa (27/8/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Lukman Edy menuturkan, Muktamar tandingan PKB yang semula digelar di Jakarta pada tanggal 2-3 September akan ditunda sembari menunggu arahan selanjutnya dari PBNU.

"Ditunda sampai ada arahan PBNU," kata Lukman saat dikonfirmasi, Minggu (1/9).

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Muktamar tandingan tetap akan digelar di Jakarta.

"Tapi yang jelas di Jakarta," ujarnya.

Lukman menuturkan pihaknya telah bertemu dengan PBNU untuk melaporkan dan menyerahkan dokumen untuk dipertimbangkan.

Menanggapi terkait hal itu, Supratman enggan berkomentar karena belum ada terjadi muktamar tandingan tersebut.