Menlu: 2 Mahasiswa yang Ditahan Polisi Mesir Dideportasi Akhir Agustus

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menlu Retno LP Marsudi (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menlu Retno LP Marsudi (Foto: Diah Harni/kumparan)

Kasus dua mahasiswa asal Indonesia yang ditahan di Mesir akhirnya mendapatkan titik terang. Kedua mahasiswa Universitas Al Azhar Kairo tersebut akan segera dideportasi.

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan, tim Konsuler KBRI Kairo sudah bisa menemui dua WNI tersebut sejak 13 Agustus lalu. Dia menjelaskan, otoritas setempat sudah memberikan keterangan kepada pihak KBRI di Kairo, bahwa dua mahasiswa asal Indonesia itu sudah bisa dipulangkan.

"Iya (dideportasi). Rencana pemulangan adalah akhir Agustus," kata Retno melalui pesan singkat, Minggu (20/8). Retno menjelaskan, saat ini, kedua mahasiswa tersebut masih ditahan oleh pihak polisi setempat di daerah Aga.

Ia tak menjelaskan mengapa dua mahasiswa asal Sumatera Barat tersebut ditahan. Namun, belajar dari kasus itu, Retno tak henti-hentinya mengimbau WNI yang tinggal di luar negeri untuk menghormati dan mematuhi aturan setempat.

"Sebagaimana yang kita minta, kalau ada orang asing yang tinggal di Indonesia, kita juga minta mereka untuk menghormati aturan dan hukum kita," lanjutnya.

Dua mahasiswa Indonesia ditahan oleh kepolisian Provinsi Ad-Daqohliyyah, Mesir, sejak 1 Agustus lalu. Keduanya ditahan karena memasuki kota Samanud. Padahal, aturan di Mesir sendiri menyebut warga negara asing dilarang untuk masuk ke wilayah itu.

Dua mahasiswa tersebut menempuh pendidikan jurusan Syariah tingkat 3 di Universitas Al-Azhar, Kairo. Mereka adalah Nurul Islami dan Muhammad Hadi.