Menlu 8 Negara Kecam Israel: Halangi Ibadah di Al-Aqsa dan Gereja Suci Yerusalem
·waktu baca 2 menit

Delapan negara termasuk Indonesia pada Selasa (31/3) mengecam keras Israel atas pembatasan akses ibadah di Yerusalem, terutama di kompleks Masjid Al-Aqsa dan gereja suci umat Kristen.
Kecaman ini muncul setelah penutupan akses Al-Aqsa selama Ramadan dan larangan tokoh gereja memasuki tempat ibadah di Yerusalem dinilai melanggar hukum internasional.
Dalam pernyataan bersama yang disampaikan melalui akun X Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, para menteri luar negeri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Qatar menolak keras pembatasan kebebasan beribadah bagi umat Muslim dan Kristen di Yerusalem Timur yang diduduki Israel.
Mereka menyoroti larangan bagi jemaah Muslim untuk masuk ke Masjid Al-Aqsa atau Al-Haram Al-Sharif, serta pencegahan terhadap pejabat tinggi gereja katolik yang disebut Patriark Latin Yerusalem dan Kustos Tanah Suci, untuk memasuki Gereja Makam Kudus saat perayaan Minggu Palma.
“Langkah-langkah Israel ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, serta merusak status quo hukum dan sejarah yang ada,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Para menteri juga menegaskan bahwa tindakan Israel membatasi akses tempat ibadah merupakan pelanggaran terhadap hak dasar untuk beribadah tanpa hambatan. Mereka kembali menolak segala upaya Israel untuk mengubah status hukum dan historis situs-situs suci di Yerusalem.
Selain itu, Israel disebut telah menutup gerbang Masjid Al-Aqsa selama 30 hari berturut-turut, termasuk saat bulan suci Ramadan. Langkah itu dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan.
Para menteri negara dengan mayoritas penduduk muslim itu memperingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memperkeruh situasi dan mengancam stabilitas kawasan maupun keamanan internasional.
Mereka juga menegaskan bahwa seluruh area kompleks Al-Aqsa seluas 144 dunam merupakan tempat ibadah eksklusif bagi umat Muslim, dengan pengelolaan berada di bawah otoritas Wakaf Yerusalem yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf Yordania.
Di akhir pernyataan, delapan negara itu mendesak Israel untuk segera membuka kembali akses ke Masjid Al-Aqsa, menghentikan pembatasan di Kota Tua Yerusalem, serta tidak lagi menghalangi umat Muslim dan Kristen menjalankan ibadah mereka.
Mereka juga menyerukan komunitas internasional untuk mengambil sikap tegas guna menghentikan pelanggaran yang terus dilakukan Israel terhadap situs-situs suci di Yerusalem.
