Menlu Guatemala: Pemindahan Kedutaan ke Yerusalem Tidak Terjadi Besok

Guatemala menyatakan keputusan mengekor Amerika Serikat (AS) memindahkan kedutaan dari Tel Aviv ke Yerusalem akan dilakukan secepat mungkin. Putusan ini mereka jalankan meski mendapat kecaman dunia.
Menteri Luar Negeri Guatemala Sandra Jovel menyatakan, negaranya tidak akan kendur dalam memindahkan kedutaaan. Walau berharap bisa terealisasi secepat mungkin, tetapi pemindahan pastinya butuh proses.
"Putusan pemindahan adalah kebijakan luar negeri Guatemala dan bentuk kedaulatan kami," sebut Jovel seperti dikutip dari AFP, Rabu (27/12).
"Saya tidak punya estimasi waktu mengenai langkah pemindahan ini, tapi saya tidak pernah berkata (pemindahan) itu akan berlangsung besok," tambah dia.
Sampai saat ini, Jovel menyebut dia belum menerima telepon dari Duta Besar asing yang berada di negaranya terkait isu itu. Menurutnya, putusan pemindahan adalah kebijakan lama pemerintahan yang sudah saatnya dilaksanakan.
"Apa yang kami lakukan adalah mengembalikan kedutaan kami dari Tel Aviv ke Yerusalem dan itu sudah kami rencanakan bertahun-tahun," jelas dia.
Terkait kemungkinan, akan ada konsekuensi ekonomi dari negara-negara Arab mengenai putusan tersebut, Jovel menegaskan negaranya tidak akan ambil pusing.
Pada medio 1990an, ketika Guatemala diperintah Presiden Ramiro de Leon Carpio mereka memutuskan memindahkan kedutaannya ke Yerusalem. Tetapi, putusan harus ditangguhkan karena beberapa negara mayoritas Muslim di dunia memutuskan untuk menutup akses perdagangan bagi barang-barang dari negara di Amerika Tengah itu.
Guatemala saat ini bergantung pada bantuan dana dari AS. Negeri Paman Sam diketahui mengucurkan dana sebesar 750 Dolar AS kepada negara itu untuk memerangi tindak kejahatan dan kemiskinan.

AS memberikan dana itu didasari banyaknya warga Guatemala dan negara tetangganya seperti Honduras dan El Salvador yang bermigrasi secara ilegal ke negaranya karena alasan ekonomi.
Indonesia merupakan satu dari banyak negara yang mengecam putusan Guatemala. Menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri melalui twitter resminya kebijakan Guatemala melanggar hukum internasional.
"Indonesia mengecam keputusan Guatemala yang berencana memindahkan kedutaannya di Israel ke Yerusalem yang tidak sesuai dengan hukum internasional," ujar pernyataan Kementerian Luar Negeri Indonesia.
