Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Menlu Retno Telepon Menlu Malaysia Minta Akses untuk Siti Aisyah
18 Februari 2017 19:07 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Seorang WNI bernama Siti Aisyah ditahan oleh Polis Diraja Malaysia karena diduga membunuh Kim Jong Nam, kakak tiri dari Presiden Korea Utara Kim Jong Un. Akses konsuler untuk Siti belum diperoleh karena Hukum Acara Pidana Malaysia mengatur bahwa tersangka tidak dapat ditemui oleh siapapun selama proses investigasi.
ADVERTISEMENT
Menanggapai hal tersebut, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menghubungi Menteri Luar Negeri Malaysia guna menegaskan soal permintaan akses itu, Sabtu (18/2).
"Akses kekonsuleran dibutuhkan agar KBRI dapat memastikan hak-hak hukum Siti Aisyah sepanjang proses yang dijalaninya terpenuhi," ujar Rento dalam siaran pers, Sabtu (18/2).
Menindaklanjuti komunikasi tersebut, Gooi & Azura, advokat setempat yang telah ditugaskan KBRI untuk melakukan pendampingan dan pembelaan hukum, telah bertemu dan berkoordinasi dengan penyidik di Kepolisian Sepang, Selangor, yang memproses kasus ini. Namun mereka belum dapat bertemu dengan Siti.
"Meskipun pengacara belum dapat bertemu dengan Siti, namun diperoleh informasi bahwa Siti saat ini dalam keadaan sehat dan telah dipindahkan ke penjara lainnya," ujar Retno.
Dalam pertemuan tersebut pengacara juga mendapatkan konfirmasi bahwa 1 orang tersangka lainnya warga negara Korea Utara telah ditangkap, sehingga saat ini total terdapat 4 tersangka yang sudah ditahan kepolisian Malaysia.
ADVERTISEMENT
"Bersama tersangka lainnya, Siti Aisyah telah melakukan rekonstruksi di Bandara KLIA, Jumat (17/2)," kata Retno.
Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Malaysia berjanji akan terus berkoordinasi dengan institusi penegak hukum lainnya sehingga akses konsuler bagi KBRI atau pengacara dapat segera diberikan.