Menlu: Siapa Bilang Korban Crane Tidak Dapat Ganti Rugi?

27 Oktober 2017 12:18 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Retno Marsudi (Foto: Biro Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Retno Marsudi (Foto: Biro Setpres)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Arab Saudi mengambil putusan kontroversial setelah membebaskan Binladdin Group dari kewajiban membayar uang darah atau diyat bagi korban crane maut dalam pelaksanaan haji 2015. Merespons putusan tersebut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi angkat bicara.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, tak benar sama sekali WNI korban crane tidak akan mendapat santunan sama sekali.
"Siapa yang bilang enggak dapat ganti rugi?" tanya Retno LP Marsudi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/10).
"Ini ada dua hal ya. Yang perusahaan dan kompensasi dari Raja. Yang dari Raja tetap karena ini sudah keputusan Raja. Jadi harus dipisahkan ada dua hal yang terpisah," lanjut dia.
Ditegaskan Retno, untuk masalah keputusan pengadilan yang menyebut perusahaan tidah mengganti rugi, pemerintah menghormati. Namun Retno menegaskan jangan mencampuradukkan keputusan Raja dan pengadilan.
"Kita jadi keputusan sudah. Kita sudah komunikasi dengan mereka. Tapi jangan dicampur antara apa yang sudah diputuskan Raja dan perusahaan," ucap Retno.
Meski pengadilan mengatakan karena ini force majeur, Retno menyebut kalau Raja tetap memberikan ganti rugi.
ADVERTISEMENT
"Tetapi dengan adanya putusan ini kita sudah berkomunikasi. Tapi sekali lagi jangan dicampuradukkan," tuturnya.
Peristiwa jatuhnya crane di Masjidil Haram terjadi tepatnya pada Jumat 11 September 2015. Lebih 100 jemaah menjadi korban tewas. Korban dari Indonesia, 11 orang tewas dan 42 luka-luka.
Arab Saudi menjanjikan santunan bagi semua korban insiden itu. Setiap korban tewas dan cacat permanen akan memperoleh kompensasi 1 juta riyal, dan keluarga atau ahli warisnya diundang berhaji pada tahun berikutnya.
Bagi korban luka, dijanjikan memperoleh uang 500 ribu riyal dan diberi kesempatan untuk mengulang atau menyempurnakan ibadah hajinya. Demi menepati janjinya, Pemerintah Saudi telah membentuk komite khusus yang mulai bekerja dari 2015 lalu.
Keputusan pengadilan terhadap Binladin Group tidak mengubah rencana pemberian santunan dari pemerintah Saudi untuk WNI dan korban dari negara lain. Dan atas putusan itu, jaksa juga mengajukan banding.
ADVERTISEMENT