Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Menlu Sugiono di Sidang ICJ: Israel Tidak Menghormati Hukum Internasional
30 April 2025 18:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Dalam sidang Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Rabu (30/4), Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan advisory opinion atau pendapat hukum atas permintaan Majelis Umum PBB. Dia kembali menegaskan penolakan atas pendudukan Israel di Palestina.
ADVERTISEMENT
“Adalah hak tak terpisahkan bagi rakyat Palestina untuk hidup damai di tanah air mereka sendiri. Saya tegaskan banyak negara, termasuk Indonesia, dengan jelas menyatakan tidak ada negara yang boleh kebal hukum," kata Sugiono membuka pernyataannya di hadapan para hakim ICJ.
"Israel secara konsisten telah memaksakan berbagai kebijakan dan tindakannya di wilayah Palestina yang diduduki dengan sangat tidak menghormati hukum internasional,” ujar Sugiono.
Dalam pernyataan yang dibacakan selama 30 menit, Menlu Sugiono mengulas berbagai pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel sebagai kekuatan pendudukan—mulai dari penutupan akses bantuan kemanusiaan, penghancuran fasilitas sipil, hingga pengusiran paksa warga Gaza.
Ia menyebutkan serentetan pelanggaran ini bukan hanya melanggar hukum humaniter internasional, tetapi juga melemahkan integritas sistem hukum global.
ADVERTISEMENT
“Israel telah menolak kewajiban hukumnya sebagai anggota PBB. Tindakan mereka merusak prinsip dasar Piagam PBB dan Konvensi Jenewa. Situasi ini bukan sekadar persoalan moral, ini adalah pelanggaran terang-terangan atas hukum internasional,” ucapnya.
Sugiono secara khusus menyinggung serangan Israel terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza pada 2023.
Ia menegaskan bahwa rumah sakit, tenaga medis, dan pasien harus dilindungi dalam kondisi perang sekalipun, sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa.
Indonesia juga menggarisbawahi kewajiban Israel dalam memfasilitasi bantuan kemanusiaan, termasuk pembukaan akses di Rafah. Namun kenyataannya, pemadaman listrik, blokade bantuan, hingga pembatasan akses air serta obat-obatan justru memperparah penderitaan warga sipil.
“Realitasnya, Israel menjalankan kebijakan penghukuman kolektif yang melanggar hukum. Ini bukan hanya ilegal, tetapi juga tidak manusiawi,” tutur Sugiono.
ADVERTISEMENT
Dalam bagian akhir pernyataannya, Indonesia menyoroti akar persoalan: hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Hak ini, menurut Sugiono, telah ditegaskan Mahkamah Internasional dalam opini hukum tahun 2004 dan diperkuat kembali dalam opini 2024.
Namun di lapangan menunjukkan hal sebaliknya seperti penghancuran infrastruktur, pengusiran massal, dan penghapusan ruang hidup yang sistematis.
“Rakyat Palestina terus dihalangi untuk menjalankan hak dasarnya sebagai bangsa. Padahal, hak untuk menentukan nasib sendiri adalah prinsip fundamental dalam hukum internasional modern,” ucap Sugiono.
Ia pun menyerukan agar Mahkamah Internasional menjadikan supremasi hukum internasional sebagai landasan untuk mengakhiri penderitaan berkepanjangan ini.
“Indonesia percaya bahwa keputusan pengadilan ini akan menjadi panduan penting bagi Majelis Umum PBB dan negara-negara anggotanya dalam menegakkan keadilan bagi rakyat Palestina yang tertindas,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT