Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Menlu Sugiono soal Penembakan WNI di Malaysia: Kita Serahkan, Tak Ikut Selidiki
2 Februari 2025 18:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono mengungkap posisi Indonesia yang tidak terlibat dalam penyelidikan insiden penembakan di Perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, seluruh hasil penyelidikan dikembalikan kepada kepolisian Malaysia.
Meskipun tidak terlibat dalam penyelidikan, pemerintahan Indonesia terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Malaysia.
Dari hasil koordinasi, Sugiono mengkonfirmasi kembali bahwa korban yang meninggal dunia telah dipulangkan ke kampung halamannya di Pekanbaru. Sedangkan dari keempat korban yang terluka, dua di antaranya sudah kembali sehat.
Termasuk dua orang yang mengalami kritis, satu di antaranya sudah keluar dari masa kritis. Sementara sisanya masih dalam pemulihan.
“Kemudian dari empat korban lainnya, dua masih di rumah sakit masih dalam perawatan. Kemudian yang dua sudah sehat,” ujarnya.
Penembakan di Perairan Tanjung Rhu
Menurut laporan NST, insiden terjadi pada 24 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 pagi. APMM menembak ke arah sebuah kapal yang diduga milik tersangka setelah kapal patroli mereka ditabrak empat kali.
ADVERTISEMENT
Dalam konfrontasi itu, dua orang di kapal diduga mencoba menyerang petugas APMM dengan parang.
Sekitar pukul 09.00 pagi, APMM menerima laporan adanya kapal yang terombang-ambing di perairan Pantai Banting, Kuala Langat. Ketika petugas tiba, mereka menemukan dua orang di dalamnya.
Satu orang WNI asal Riau dinyatakan meninggal dunia di lokasi, sementara satu lainnya mengalami luka parah dan dilarikan ke Rumah Sakit Tengku Ampuan Rahimah di Klang.
Beberapa jam kemudian, tiga orang WNI lainnya ditemukan dengan luka tembak di Rumah Sakit Sultan Idris Shah di Serdang. Ketiganya dalam kondisi sadar dan mengalami luka yang sesuai dengan tembakan.
Hussein mengatakan kasus ini sedang diselidiki sebagai percobaan pembunuhan berdasarkan Pasal 307 KUHP Malaysia.
ADVERTISEMENT
Polisi juga menyelidiki dugaan penghalangan petugas negara dalam menjalankan tugas mereka berdasarkan Pasal 186 KUHP Malaysia.