Menolak Lupa, Bagaimana Nasib Data Warga Usai PDN Diserang Ransomware?

22 Juli 2024 11:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS, Sukamta. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS, Sukamta. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Hampir sebulan Pusat Data Nasional diserang ransomware. Pemulihan server PDN sudah dilakukan oleh pemerintah. Akan tetapi, masyarakat tak kunjung mendapatkan kejelasan atas nasib data pribadi mereka yang terancam ransomware.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, menilai pemerintah belum memberi jawaban yang pasti terhadap data masyarakat apakah aman atau tidak.
"Sejak awal terjadinya serangan siber ke PDNS 2, saya mempertanyakan soal apakah telah terjadi kebocoran data pribadi. Rakyat berhak tahu atas data-data yang disimpan oleh lembaga Pemerintah yang bocor dan mana data yang aman," kata Sukamta, Senin (21/7).
Ilustrasi Ransomware. Foto: Shutterstock
Politikus PKS itu mengatakan, menjaga keamanan data pribadi masyarakat yang bersifat rahasia adalah tugas dan tanggung jawab pemerintah sepenuhnya.
"Jika betul-betul terjadi kebocoran data pribadi, maka harus disikapi dengan sangat serius. Ini tanggung jawab negara dalam hal menjamin hak keamanan warganya," katanya.
Sukamta meminta agar tidak hanya upaya pemulihan infrastruktur penyediaan layanan digital nasional pasca-serangan yang dioptimalkan: namun juga bagaimana memberikan perlindungan ekstra terhadap keamanan data pribadi masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Kita jangan hanya sibuk aspek keamanan siber dan pemulihannya pasca serangan ransomware. Kita jangan lupa aspek pelindungan data pribadinya," katanya.
Ia juga mengusulkan pemerintah terbuka kepada masyarakat tentang kebocoran data sesuai amanat UU RI Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dalam Pasal 46 UU PDP disebutkan pihak pengelola data pribadi harus memberi tahu secara tertulis kepada para subjek data yang bocor dan kepada lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) dalam waktu 3x24 jam.
Hanya saja hingga saat ini lembaga itu belum dibentuk oleh pemerintah.
“Lembaganya memang belum ada, tapi kewajiban kepada para subjek data tetap harus dilakukan,” jelasnya.