Menolak Revisi UU KPK

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan

DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun, langkah ini banyak ditolak karena dianggap melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Ada beberapa poin yang akan dibahas dalam revisi UU KPK. Yakni, pegawai KPK menjadi ASN, kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, KPK tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), peralihan pelaporan LHKPN, serta kewenangan KPK untuk menghentikan perkara.

"Pemerintah sudah menyampaikan, sepakat dengan DPR untuk melakukan revisi empat hal, terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK," papar anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, kepada wartawan, Rabu (4/9).

Anggota MPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Sejumlah partai politik pun merespons positif rencana revisi UU KPK. Salah satunya, datang dari Fraksi Partai Gerindra. Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa, mengatakan, Fraksi Gerindra setuju adanya revisi UU KPK, asal tidak melemahkan.

"Ada laporan ke saya (akan ada revisi UU KPK), makanya saya bilang sama orang yang di Baleg, ya silakan kalau (revisi UU KPK) ini menjadi urgensi. Ya pada dasarnya (asal) tidak melemahkan KPK," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa saat menjawab pertanyaan wartawan Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Menurut Desmond, penentuan sebuah UU direvisi atau tidak adalah wewenang DPR dan pemerintah. Sehingga, kata dia, KPK tak bisa menolaknya karena menjadi bagian dari pelaksanaan UU.

"KPK itu siapa sih? KPK itu pelaksana undang-undang, bukan pembuat undang-undang, ini kan yang aneh. KPK menolak, (tapi) mereka bukan pembuat undang-undang. Masa pelaksana undang-undang menolak. Pemerintah dan DPR-lah yang punya kapasitas melihat," ujar Desmond.

Selain itu, Fraksi Partai NasDem juga ikut menyambut baik revisi UU KPK. Anggota Fraksi NasDem Taufiqulhadi, mengatakan, revisi ini merujuk pada sejumlah hal, salah satunya terkait dengan pidato Presiden Jokowi pada saat sidang tahunan MPR, DPR, dan DPD, untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

"Ini adalah menyambut pidato Presiden pada tanggal 16 Agustus dia mengatakan bahwa penting sekali bagi kita untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Tapi dia mengingatkan yang dimaksud pemberantasan korupsi itu tidak berarti harus menangkap orang sebanyak-banyaknya," kata Taufiq di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9).

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sementara itu, Presiden Jokowi mengaku hingga saat ini belum mengetahui detail revisi UU KPK. Sebaliknya, Jokowi menganggap kinerja KPK saat ini sudah baik.

"Itu inisiatif DPR, saya belum tahu isinya, yang jelas KPK saat ini bekerja dengan baik. Saya belum tahu, jadi saya belum bisa sampaikan apa-apa," kata Jokowi di Pontianak, Kamis (5/9), seperti dikutip dari Antara.

Di sisi lain, revisi UU KPK ditolak keras oleh KPK. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, revisi itu justru akan berdampak buruk pada kerja KPK.

"Bagi kami saat ini, KPK belum membutuhkan revisi terhadap UU 30 tahun 2002 tentang KPK. Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan," ujar Syarif kepada wartawan, Rabu (4/9).

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Selain itu, Syarif menyayangkan sikap DPR yang tak melibatkan KPK dalam pembahasan revisi UU KPK. Saat ini, pihaknya belum mengetahui hasil dari revisi yang menurut kabar akan dibahas dalam rapat paripurna DPR besok.

"KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut," ungkap Syarif.

Kritik tajam soal revisi UU KPK juga datang dari peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. Ia menganggap revisi UU KPK membuat pemberantasan korupsi suram dan melemahkan KPK.

Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Lucius berpendapat revisi UU KPK itu akan berdampak buruk pada agenda pemberantasan korupsi yang tengah dijalankan KPK. Menurutnya, DPR sedang menyiapkan masa depan suram bagi pemberantasan korupsi jika ngotot merevisi UU KPK.

"Saya kira hal-hal buruk sedang berjalan di jagat politik kita. Sesuatu yang menyiapkan masa depan suram bangsa ketika mereka (DPR) dengan mudah berkompromi untuk hal-hal yang paling substantif," ujar Lucius kepada wartawan, Kamis (5/9).

Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan

Sementara itu pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengaku kaget munculnya lagi revisi UU KPK. Padahal wacana revisi tersebut, kata dia, telah ditentang banyak pihak.

Terlebih menurutnya, poin-poin revisi UU KPK tak berbeda jauh dari sebelumnya yang bertujuan melemahkan KPK. Poin-poin revisi itu di antaranya Dewan Pengawas KPK, penyadapan atas izin Dewan Pengawas KPK, dan SP3.

"Rencana perubahan UU KPK bukanlah pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat, karena masyarakat sendiri telah menolak rencana perubahan itu," tegas Fickar.