MenPAN-RB Sebut Korpri Belum Koordinasi Soal Usul Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun
·waktu baca 2 menit

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini merespons usulan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun. Ia menyebut sampai saat ini Korpri belum berkomunikasi dengan pihaknya.
"Sampai saat ini, Korpri belum melakukan koordinasi dengan saya sehingga usulan ini masih murni dari Ketua Korpri," kata Rini kepada wartawan, Selasa (27/5).
Rini menekankan, usulan yang disampaikan Korpri perlu kajian lebih mendalam dengan berbagai pihak.
"Sekali lagi, usulan tersebut perlu dikaji secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan dengan memperhatikan aspek secara lebih holistik," ucap dia.
Rini menegaskan, penentuan batas usia pensiun (BUP) pegawai ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, seperti produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN.
"Kami menilai bahwa usulan perpanjangan BUP masih perlu dikaji secara mendalam agar tidak mengganggu sistem karier yang sudah berjalan dan tidak berpotensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara dan regenerasi ASN," terang dia.
Dia menjelaskan sistem rekrutmen yang saat ini diterapkan sudah berjalan baik dan regenerasi juga sudah memperhatikan masa produktivitas pegawai.
"Saat ini, sistem rekrutmen sudah berjalan dengan baik dan regenerasi dalam birokrasi juga sudah memperhatikan masa produktif pegawai secara berkelanjutan," pungkasnya.
