MenPAN RB soal TNI-Polri di Jabatan Fungsional: Hanya Bila Diminta

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin merespons kritik publik atas terbitnya Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI. Ia mengatakan, TNI-Polri baru bisa menjabat posisi fungsional di kementerian dan lembaga hanya bila diminta.
Perpres tersebut dikhawatirkan sejumlah pihak menghidupkan kembali dwifungsi TNI. Mantan Wakapolri itu mengatakan bahwa institusi TNI dan Polri tidak pernah mendorong anggotanya untuk masuk ke kementerian dan lembaga.
"Adapun yang ditempatkan di kementerian lembaga yang sesuai UU, itu sesuai kebutuhan, sesuai permintaan, kalau lembaga itu minta. Tidak ada TNI Polri mendorong-dorong anak buahnya ke kementerian lembaga," kata Syafruddin di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/7).
Syafruddin menyebut, menurut pengamatannya, kebanyakan anggota TNI dan Polri hanya ingin bekerja di bidangnya masing-masing sesuai kemampuan mereka. Hal tersebut sudah lebih dari cukup dibanding menempati jabatan di ke kementerian atau lembaga.
"Saya ingin katakan ya, saya ulangi lagi, tidak ada niatan, TNI secara struktural maupun individu, itu mau masuk ditarik tarik ke ranah-ranah lain. Adik-adik kami itu, generasi penerus di TNI dan Polri semua maunya profesional, dan mereka di didik secara profesional, beda," kata Syafruddin.
"Sudah beda sekarang. Coba saja tanya, anggota TNI mau ke posisi lain atau profesional, mau profesional mereka sudah cukup mereka, negara membiayai hidupnya. Kalau mereka bekerja secara profesional, sudah dapat tunjangan, gaji macam-macam," tegasnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya memutuskan untuk menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI.
Dengan terbitnya perpres itu, prajurit TNI bisa menduduki jabatan tertentu di lembaga non-TNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prajurit TNI yang boleh menjabat secara fungsional harus berpangkat minimal letnan dua hingga jenderal bintang dua.
Berdasarkan peraturan UU, anggota TNI-Polri tidak dapat menduduki jabatan struktural di instansi sipil. Dalam ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Dengan adanya Perpres ini, anggota TNI aktif bisa menduduki jabatan sipil sesuai dengan aturan dan bidang yang ada. Perpres ini menindaklanjuti Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
