Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
MenpanRB Sosialisasikan Aturan Baru: Jabatan ASN Dipangkas
27 Januari 2023 12:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menyosialisasikan Peraturan Menteri PanRB No.1 tahun 2023 soal ASN dalam acara yang diselenggarakan di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Jumat (27/1). Lewat aturan tersebut, sejumlah jabatan akan disederhanakan sehingga ASN lebih (lincah) dan dinamis.
ADVERTISEMENT
"Jabatan pelaksanaan ini dulu totalnya 3.114, di permen yang baru itu hanya 3 kelompok jabatan saja. Nah jabatan pelaksana ini tujuannya adalah penyederhanaan nomenklatur agar lebih agile dan dinamis dalam rangka transformasi jabatan dan memudahkan perpindahan jabatan," jelas Anas dalam sambutannya.
Permen itu sendiri akan mengelompokkan jabatan fungsional ke dalam tiga kelompok. Yakni, klerek, operator, dan teknis. Berkat aturan nantinya pengerjaan administratif ASN tidak memakan waktu banyak.
"Kemarin teman-teman yang menjadi pejabat daerah fungsional mengeluh karena dia sibuk mengisi dupak (daftar usulan penilaian angka kredit) angka kredit. Sehingga kadang waktunya habis lebih dari 3 hari untuk mengisi hal-hal seperti itu. Nah ini kita pangkas sekarang," lanjutnya.
Di kesempatan yang sama, Wamendagri John Wempi Wetipo juga berharap penyederhanaan tersebut dapat memberi dampak pada transformasi institusi. Mengubah mindset pejabat fungsional agar tak hanya berorientasi pada angka kredit.
ADVERTISEMENT
"Penyederhanaan birokrasi diharapkan dapat memberikan dampak luas terhadap transformasi institusi. Pemerintahan menjadi pemerintahan yang bersih, akuntabel, berkinerja tinggi, efektif, efisien, serta menciptakan pelayanan publik yang berkualitas," jelasnya.
"Mindset penjabat fungsional harus berubah dari hanya berorientasi pada angka kredit menjadi berorientasi pada kinerja yang lebih lincah, dinamis, produktif, dan memiliki dampak langsung pada pencapaian indikator kinerja institusi," lanjut John.